Jakarta, (ANTARA News) - Departemen Pertanian melalui Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Ditjen Peternakan menyita daging sapi asal Amerika Serikat (AS) yang diimpor ke dalam negeri secara ilegal.

Direktur Kesmavet Turni Rusli Syamsudin di Jakarta, Kamis mengatakan, daging yang disita Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Kesmavet pada 15 Desember 2008 itu tidak disertai dokumen resmi serta berasal dari unit usaha yang tidak disetujui Ditjen Peternakan.

"Daging ilegal yang disita tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan dimasukkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)," katanya.

Permentan yang dimaksud yakni no 64 tahun 2006 juncto Permentan no 27 tahun 2007 juncto Permentan no 61 tahun 2007 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, daging dan jeroan dari Luar Negeri.

Oleh karena itu, tambahnya, masuknya daging impor ilegal asal AS tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara selain itu menimbulkan ancaman bati bagi masyarakat terkait tidak terpenuhinya kriteria pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (Asuh).

Menurut Turni, ke 4,3 ton daging jenis kualitas prima atau "prime cut" yang terbagi dalam 160 karton dengan berat rata-rata 27.25 kg/karton itu ditemukan dalam gudang pendingin milik PT Pusema Raya Utama yang menyewa gudang milik PT Indoguna Utama di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008