Hal itu terkait adanya pengembalian dua jaksa yang bertugas di KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Sugeng yang ditempatkan di Direktorat Pengawasan Internal KPK dan Yadyn Palebangan sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK.
Baca juga: KPK sebut empat pegawai kembali ke instansi asalnya
"Ke depan, kami meminta jangan ada lagi penarikan pegawai yang tiba-tiba. Pegawai dari instansi manapun yang bekerja di KPK harus memiliki independensi untuk menyelesaikan tugasnya sehingga mereka bisa merampungkan pekerjaannya kecuali yang bersangkutan ditarik atas permintaan pegawai itu sendiri," ucap Yudi di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, ia menyatakan dengan belum adanya kepastian dari Kejagung untuk meninjau kembali pemulangan dua jaksa yang bertugas di KPK tersebut maka pada Jumat ini menjadi hari terakhir keduanya bekerja di KPK.
Baca juga: Firli: Aturan mengenai status pegawai KPK segera dibahas
"Meskipun pekerjaannya belum selesai dan masih ada tugas yang harus dirampungkan," kata Yudi.
Oleh karena itu, kata dia, pegawai KPK akan mengadakan acara perpisahan untuk melepas mereka.
Baca juga: Pimpinan KPK bertemu Komisi III DPR bahas status pegawai
"Apa yang dialami oleh keduanya merupakan inspirasi bagi kami untuk konsisten dalam menjalankan tugas apapun risikonya termasuk yang berujung dengan penarikan ke instansi asal. Walaupun masa tugas belum selesai dan bukan atas permintaan sendiri," tuturnya.
WP KPK menyatakan keduanya akan kembali ke instansinya dengan kepala tegak dan terhormat.
"Kami berharap mereka tetap konsisten menjaga integritas, semangat, dan berani menegakkan kebenaran di institusi asalnya," ucap Yudi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020