Jakarta, (ANTARA News) - Meskipun diterpa isu suap 1 juta dolar AS, Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis tetap mengagendakan persetujuan pengesahan RUU tentang Mahkamah Agung (MA).
Pengesahan RUU MA merupakan agenda terakhir rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono ini. Rapat ini mengagendakan pengesahan lima RUU.
Sebelum mengesahkan RUU tentang MA, DPR menyetujui pengesahan RUU tentang Kesejahtraan Ssosial, RUU tentang Penetapan Perpu No.2 th 2008 tentang Perubahan atas UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) dan RUU tentang Penetapan Perpu No.3/2008 tentang Perubahan atas UU No.24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Selain itu, persetujuan pengesahan RUU tentang Penetapan Perpu No.4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan serta pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.14/1985 tentang MA.
Hingga menjelang pengesahannya, RUU MA masih menyisakan kontroversi terkait usia pensiun hakim agung. Dua fraksi masih menolak penetapan pensiun hakim agung 70 tahun, yaitu PDIP dan PPP.
PDIP menginginkan usia pensiun 65 tahun dengan kompromi 67 tahun, sedangkan Fraksi PPP menginginkan usia pensiun hakim agung 67 tahun.
Terkait isu suap satu juta dolar AS ke anggota DPR RI seperti dipublikasikan Indonesian Corruption Watch (ICW), Agung Laksono menyatakan, jika ada bukti ada suap, sebaiknya dilaporkan ke KPK.
Agung menyatakan, DPR mendorong pengungkapan dugaan suap itu, namun harus disertai bukti yang kuat.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008