Jakarta, (ANTARA News) - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menjalin kerjasama dengan Divisi Keuangan Kementerian Keuangan Brunei Darussalam untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui pertukaran informasi intelijen keuangan.

Wakil Kepala PPATK Bidang Administrasi, Wahyu Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan, Kepala PPATK Yunus Husein bersama Director Financial Institutions, Financial Institutions Division, Ministry of Finance Brunei Darussalam, Rosni Hj Tungkat menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerjasama itu di Jakarta pada Rabu (17/2).

Kerjasama itu merupakan upaya untuk memperkuat kerjasama internasional yang dilakukan oleh kedua negara dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, khususnya dalam hal tukar menukar informasi intelijen keuangan. Dengan adanya ikatan seperti ini diharapakan dapat lebih mempermudah pertukaran infromasi.

Esensi dari perjanjian kerjasama tersebut antara lain, kedua negara sepakat untuk melakukan pertukaran informasi intelijen keuangan yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lainnya yang terkait dengan kedua tindak pidana tersebut.

Informasi yang dipertukarkan bersifat rahasia dan merupakan kewajiban masing-masing lembaga untuk menjaga kerahasiannya, tidak dapat dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan, tidak dapat diteruskan kepada pihak manapun tanpa izin tertulis dari pemilik informasi, serta masing-masing lembaga dapat menolak untuk memberikan informasi yang diminta apabila bertentangan dengan kepentingan negara masing-masing.

Kerjasama dengan lembaga intelijen keuangan (financial intelligent unit/FIU) Brunei Darussalam merupakan kerjasama luar negeri yang ke 28. Sebelumya PPATK telah melakukan kerjasama dengan FIU negara-negara lainnya termasuk FIU Amerika Serikat.

Sampai dengan November 2008, PPATK telah melakukan pertukaran informasi dengan FIU lain sebanyak 261 kali. Dengan rincian, penerimaan informasi dari FIU lain atas dasar permintaan PPATK sebanyak 135 kali.

Pemberian informasi kepada FIU lain atas dasar permintaan FIU sebanyak 109 kali, Penerimaan informasi dari FIU lain secara spontan sebanyak 13 kali dan Pemberian informasi kepada FIU lain secara spontan sebanyak 4 kali.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008