New Delhi, (ANTARA News) - Parlemen India Rabu menyetujui undang-undang anti-terorisme yang lebih keras. Undang-undang baru itu membolehkan penahanan selama 180 hari serta pembentukan pengadilan khusus untuk mengadili tersangka dan memberi polisi kewenangan yang lebih luas.

Parlemen menyetujui perubahan besar pada undang-undang (Pencegahan) Kegiatan Tidak Sah di India.

"(amandemen) Rancangan Undang-undang itu telah disahkan dengan suara bulat oleh majelis," Ketua Parlemen Somnath Chatterjee mengatakan setelah pembahasan yang berlangsung delapan jam.

Undang-udang bentuk baru itu mencakup ketentuan yang mengizinkan polisi dan pengadilan untuk menahan tersangka hingga 180 hari, ketimbang 90 hari pada ketentuan sebelumnya serta membolehkan tindakan keras segi finansial terhadap tersangka.

Parlemen juga menyetujui rencana untuk mendirikan suatu badan gaya-FBI."Saya menjamin undang-undang itu tidak hanya langkah -- dan kami akan melakukan banyak langkah -- untuk memerangi terorisme ketika negara ini tidak boleh mengurangi penjagaannya," Menteri dalam Negeri Palaniappan Chidambaran mengatakan pada parlemen sebelum pemungutan suara.

India mengatakan 10 pria bersenjata dari Pakistan telah melakukan perjalanan di laut Arabia dalam sebuah kapal pukat ikan yang dibajak untuk melakukan serangan di Mumbai. Satu-satunya pria bersenjata yang masih hidup sekarang ini dalam tahanan polisi.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008