"Di satu pihak Pemerintah cenderung ingin mengontrol ANTARA, tetapi di pihak lain perhatian Pemerintah terhadap satu-satunya Kantor Berita Resmi Negara yang bernama resmi Lembaga Kantor berita Nasional ANTARA ini ala kadarnya saja," tegasnya.
Ia mengatakan itu, dalam rangka peringatan 71 Tahun LKBN ANTARA (13 Desember 2008) yang dirayakan secara sederhana di Gedung Wisma ANTARA, Jakarta, Senin (15/12) awal pekan ini.
"Pemerintah mestinya bisa lebih bersungguh-sungguh dalam mengelola LKBN ANTARA yang kini memasuki usia ke-71. Tak mengherankan jika LKBN ANTARA sekarang ini berada pada posisi "hidup segan mati tak mau"," ungkapnya.
Tidak Tampak Hidup
Hajriyanto Thohari lalu menunjuk beberapa perwakilan ANTARA di luar negeri, seperti di New York, Washington, Geneva, dan sejumlah kota besar penting dunia lainnya yang sangat strategis itu, tidak tampak hidup lagi.
"LKBN ANTARA adalah lembaga kantor berita yang sangat penting. Apalagi pada era informasi dan komunikasi ini. Informasi bukanlah sesuatu yang bebas nilai (`value free`). Pemberitaan informasi selalu sarat nilai (`value added`) dan kepentingan," katanya.
Karena itu, menurutnya, bangsa Indonesia tidak semestinya sekedar menjadi konsumen pemberitaan kantor-kantor berita asing, terutama milik negara-negara besar, dan media massa luar negeri, baik cetak maupun elektronika lainnya.
"Untuk mengimbangi informasi dari asing, semestinya peran ANTARA dapat dioptimalisasikan," tegasnya.
Memang, ia mengakui, tidak mudah mengembangkan ANTARA, sehingga menjadi kantor berita yang berwibawa dan disegani.
"Tetapi jika Pemerintah serius melakukan inovasi-inovasi baru bagi pengembangan ANTARA ke depan, niscaya itu semua dapat dilakukan. Pemerintah harus meningkatkan ANTARA sehingga mampu mengemas berita-berita secara lebih berbobot dan bermutu, sehingga berita-berita ANTARA akan selalu menjadi rujukan bagi media massa kita, harapnya.
Peluang ANTARA Besar
Sebagai kantor berita milik negara, kata Hajriyanto Thohari, peluang ANTARA sangatlah besar.
"Sekarang ini kita memasuki era keterbukaan informasi publik. Undang Undang (UU) No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah disahkan dan akan diberlakukan pada tahun 2010. UU KIP ini mewajibkan Badan-Badan Publik, terutama lembaga eksekutif (Pemerintah) dan BUMN-BUMN untuk menyediakan dan membuka informasi kepada publik. Baik informasi yang harus tersedia setiap saat, informasi yang sifatnya serta merta, maupun informasi yang sifatnya berkala," ungkapnya.
Jika Pemerintah dan Badan-Badan Publik itu menutupi informasi, apalagi menyembunyikannya, menurutnya, akan mendapatkan sanksi berat, baik secara pidana maupun perdata (denda).
"UU ini juga merupakan instrumen yang sangat penting bagi terwujudnya `good governance`, `transparancy`, dan akhirnya sangat penting bagi upaya pencegahan KKN," katanya.
Dalam rangka implementasi UU KIP ini, ujarnya lagi, Pemerintah mestinya menggunakan LKBN ANTARA sebagai instrumen utama pembukaan informasi publik.
"Pemerintah Pusat perlu memberikan instruksi kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan persiapan-persiapan pemberlakuan UU ini dengan bekerja sama dengan Kantor Berita LKBN ANTARA. Ini tentunya akan menjadikan pekerjaan tersebut sangat efektif dan efisien," kata Hajriyanto Thohari.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008
Harapan semua fihak media hendaknya memahami apa sebenarnya perjuangan ANTARA yang kian berjasa tinggi demi Bangsa dan Negara sehingga menjadi NKRI. Yang menjadi pelopor dalam media kemerdekaan NKRI cuma satu-staunya media LKBN ANTARA.
Terima kasih banyak ANTARA, semoga ANTARA Tetap Jaya dan tetap Semangat Berjuang untuk Negara dan Bangsa.
Beritamu paling Gresss, begitu \'klik\' langsung jrengg mak NYESSSSS. langsung NEWS.
Salam dari BangkaBelitung.
Maju terus, bung!