Satu orang saksi batal diperiksa karena tidak membawa data
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia hari ini memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya.
"Hari ini Senin, 27 Januari 2020, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan 11 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Kejagung periksa empat saksi perkara korupsi Jiwasraya
Baca juga: Erick Thohir sepakati perlunya perlindungan nasabah Jiwasraya
Baca juga: FPKB desak penyelesaian kasus Jiwasraya selesai setahun
Diungkapkan Hari, saksi-saksi yang dimintai keterangan hari ini adalah:
1. Angelique Dewi Daryanto SE. selaku akuntan publik dari Konsultan Akuntan Publik /KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.
2. Drs. M. Jusuf Wibisana M. Ec, selaku akuntan publik dari Konsultan Akuntan Publik /KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.
3. Dicky Kurniawan dari Divisi Akuntansi dan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya.
4. Ony Ardyanto SE. MM dari Divisi Akuntansi dan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya.
5. Daniel Halim selaku Direktur Keuangan dan iInvestasi Wanaartha Life.
6. Rosalia selaku karyawan PT. Hanson Internasional.
7. Arif Budi Satria selaku Direktur PT. Strategic Managemen Service.
8. Ali Djawas selaku karyawan PT. Jasa Utama Capital Service.
9. Ateng Effendi Irawan selaku Direktor Operasional PT. Lotus Andalan Sekuritas.
10. Sumin Tanudin selaku Equity Sales PT. Lotus Andalan Sekuritas.
11. Toni Salim selaku Equity Sales PT. Lotus Andalan Sekuritas.
Hari mengatakan hari ini tim penyidik Kejaksaan ada satu orang saksi, yang batal diperiksa karena yang bersangkutan tidak membawa data yang diperlukan.
"Satu orang saksi atas nama Ali Djawas batal diperiksa karena yang bersangkutan tidak membawa data yang diperlukan," ujarnya.
Hari mengatakan hingga saat ini tim belum melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan belum ada penetapan tersangka baru.
"Tim penyidik masih fokus kepada pemeriksaan saksi dan ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," tuturnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020