Jakarta (ANTARA News) - Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat, Rabu, divonis tiga tahun penjara karena terbukti bersalah dalam proyek renovasi gedung dan rumah dinas kedutaan besar Indonesia di Singapura pada 2003 sampai 2004.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Masrurdin Chaniago.
Hakim juga menjatuhkan hukuman sama kepada Bendahara Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura, Erizal dan kedua terpidana harus membayar denda Rp150 juta atau menjalani pidana penjara selama enam bulan.
Majelis hakim mewajibkan Slamet Hidayat membayar uang pengganti sebesar 280 ribu dolar Singapura, sedangkan Erizal sebesar 120 ribu dolar Singapura. Ganti rugi dikompensasikan menjadi barang bukti yang telah disita KPK.
Slamet Hidayat dan Erizal dinyatakan bersalah dalam proyek renovasi gedung dan rumah dinas kedutaan besar Indonesia di Singapura pada 2003 sampai 2004.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka merugikan negara Rp8,47 miliar dan menjerat Slamet dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Slamet didakwa menyuap pejabat Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat 200 ribu dolar AS sebagai ucapan terimakasih atas usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
Penyuapan terjadi Agustus 2003 sampai September 2004 ketika Slamet menjadi Duta Besar Indonesia untuk Singapura, sedangkan Sudjadnan menjadi Sekjen Deplu.
Namun, majelis hakim menyatakan dakwaan itu tidak terbukti dan memutuskan pemberian uang itu adalah rangkaian perbuatan tindak pidana dalam dakwaan pertama sehingga tak bisa didakwa terpisah. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008