Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh, di gedung Depkominfo di Jakarta Rabu, meresmikan lima layanan publik berbasis elektronik (e-services) sebagai bagian dari reformasi perijinan di lingkungan departemen yang dipimpinnya itu.

Lima e-Services yang diluncurkan Depkominfo adalah Sistem Informasi Manajemen Pengendalian dan Pengamanan Barang Milik Negara (SIMPPBMN), Sistem Elektronik Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (SePP), dan Layanan pada Direktorat Standardisasi Ditjen Postel.

Kemudian proses utama sertifikasi dengan e-licensing untuk sertifikasi alat telekomunikasi, dan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3).

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan sertifikat ISO 9001 kepada layanan di Ditjen Aplikasi Telematika sebagai bagian dari pengakuan internasional untuk sistem manajemen mutu yaitu untuk sistem elektronik pengadaan barang dan jasa pemerintah (SePP).

Di bulan Juni 2009, SePP ditargetkan mendapat pengakuan internasional lainnya yaitu Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001.

Sistem Informasi Manajemen Pengendalian dan Pengamanan Barang Milik Negara merupakan pengembangan dari Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK-BMN) yang dibuat oleh Departemen Keuangan.

Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengendalian dan Pengamanan BMN (SIMPPBMN) ini untuk mengelola data, dan informasi yang berkaitan dengan transaksi peminjaman, pemakaian dan penempatan yang berbasis web ( web base) pada seluruh satuan kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

SIMPPBMN bertujuan untuk mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, profesional, lengkap, akurat, dan untuk mengetahui informasi transaksi BMN yang Up to date, informasi penggunaan BMN oleh pegawai/pejabat oleh seluruh Satker, pengamanan BMN terhadap penyimpangan pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak.

Sistem Informasi Manajemen PPBMN telah diuji coba pada 3 satuan kerja yaitu Balai Monitoring Semarang, MMTC Yogyakarta, dan BPPI Makassar.

Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Pengendalian dan Pengamanan BMN akan dimulai diseluruh satuan kerja Depkominfo pada tahun 2009.

Sedangkan layanan setifikasi alat telekomunikasi pada Direktorat Standardisasi Ditjen Postel sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29 /PER/M.Kominfo/09/2008 tentang Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.

Proses utama sertifikasi dengan e-licensing adalah adanya keterhubungan proses sertifikasi dengan menggunakan web Service antara pemohon dengan Direktorat Standardisasi sebagai instansi penerbit serifikat dengan Lembaga Uji seperti Balai Besar Perangkat Telekomunikasi Ditjen Postel atau R&D PT. TELKOM di Bandung,

Sedangkan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) untuk Ditjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) dibantu oleh JICA Jakarta Office dengan modul antara lain pengadaan perangkat, pembuatan formulir permohonan perizinan penyelenggaraan penyiaran, proses data entry sampai dengan pencetakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Dengan dibangunnya SIMP3 ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran dengan cepat, tepat, akurat, effektif, efisien dan transparan.

Pada kesempatan tersebut juga ditampilkan demo atau peragaan dua Mobile Community Acess Point atau M-CAP yang merupakan seperangkat fasilitas teknologi informasi dan komunikasi `layanan bergerak` untuk keperluan pembelajaran bagi warga masyarakat, melalui penyediaan akses informasi dan pengetahuan berbasis internet.

Juga diresmikan tampilan baru laman Depkominfo yang lebih menonjolkan pada informasi internal.

"Kita tawarkan agar departemen dan instansi pemerintah baik pusat maupun propinsi dan kabupaten untuk menggunakan e-services ini, dan gratis karena dibiayai APBN," kata Menkominfo.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008