Memang tidak tertib administrasi tetapi biasanya berjalan saja

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui ada kemungkinan terjadi kelalaian administrasi dalam proyek revitalisasi kawasan Monas yang ada di sisi selatan antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai pimpinan Komisi Pengarah.

"Mungkin ada kelalaian di antara semuanya ini, dan itu (biasanya) tidak pernah dilakukan. Jadi biasa-biasanya berjalan saja, tapi demi tertib administrasi kami berkirim surat (sesuai Keppres 25/1995)," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Karena hal itu, Saefullah mengharapkan surat yang telah diajukan beberapa hari lalu, dapat segera direspons, sehingga rapat bersama Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka dapat segera digelar untuk membahas revitalisasi Monas.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ada rapat di Komisi Pengarah," ucap dia.

Baca juga: Revitalisasi Monas ditolak, Walhi: Jakarta butuh pohon bukan beton

Baca juga: Revitalisasi Monas, Sekda DKI nyatakan RTH Monas akan jadi 64 persen

Baca juga: Revitalisasi Monas, Sekda DKI berharap bisa seperti Menara Eiffel

Lebih lanjut, menurut Saefullah, bila berdasarkan Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, zonasinya tak hanya kawasan Monas.

Menurut dia, terdapat zona penyangga Taman Medan Merdeka yang dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka, zona pelindung Taman Medan Merdeka dibatasi Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Lapangan Banteng, Sungai Ciliwung, Jalan Kebon Sirih dan Jalan Abdul Muis.

"Idealnya kalau mau ikutin Keppres, itu seluruh aktivitas yang ada di situ harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah," kata Saefullah memberikan penilaian.

Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan pihaknya telah mengajukan surat izin revitalisasi kawasan Monas kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu.

"Sudah (ajukan izin revitalisasi kawasan Monas) bareng Pak Sekda," kata Heru, Senin (27/1).

Selain surat permohonan izin, pihaknya juga melampirkan dokumen pendukung yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020