Jombang (ANTARA News) - Maman Sugianto alias Sugik, yang semula didakwa dalam kasus pembunuhan M. Asrori versi kebun tebu, Rabu, divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Sidang yang dipimpin langsung Hakim Kartijono itu berbeda dari biasanya di mana sebelumnya selalu dibanjiri massa, maka kini hanya dihadiri orang terdekatnya seperti Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Priyanto yang lebih dulu dibebaskan Lapas Jombang.
"Saya sudah menduga akan divonis bebas, mengingat pada sidang tuntutan JPU awal pekan lalu, juga menuntut bebas," Kata Sugik yang menilai putusan Majelis Hakim sudah tepat dan sesuai dengan prosedur hukum.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya selama ini," katanya.
Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Kartijono, membacakan surat putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 4 Desember 2008 yang membatalkan putusan PN Jombang pada terpidana Devid Dko priyanto dan Imam Hambali alias Kemat.
"Dalam kasus yang menimpa Sugik ini telah terjadi error at pesona atau keselahan penyelidikan. Oleh karenanya kami memvonis bebas terdakwa Sugik," ungkapnya.
Oleh karena itu, setelah sidang selesai Pengadilan memerintahkan JPU segera mengembalikan beberapa alat bukti yang telah diamankan untuk keperluan kasus.
Alat bukti itu adalah sebuah sepeda motormilik Agung Wibowo, kakak kandung Asrori dan sebuah mobil milik Imam Khambali alias Kemat.
Namun, masih ada beberapa bukti yang ditahan Pengadilan seperti pisau, kayu sebagai alat bukti guna penyelidikan kasus tersebut dengan terdakwa Rudi Hartono alias Rangga, yang dituduh membunuh Fauzin Suyanto di kebun tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.
Kuasa hukum Sugik, Slamet Yuono, puas terhadap putusan hakim memvonis bebas kliennya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah bersikap adil," katanya. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008