Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan menyatakan, 70 persen UU Penerbangan yang baru disahkan DPR RI Rabu ini mengatur soal Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Safety).mengadopsi "Cape Town Convention."
Dirjen Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno mengakuiUU baru itu akan menjadi penarik Uni Eropa (UE) agar mencabut larangan terbang terhadap maskapai Indonesia di langit Eropa.
Secara kelembagaan, UU baru itu juga mengatur tegas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini dikelolapara pengelola bandara (Angkasa Pura I dan II maupun Unit Pelaksana Tehnik (UPT).
Sementara untuk bandara perintis akan dikelola langsung regulator melalui pembentukan lembaga baru seperti Badan Layanan Umum (BLU).
Menurut Budhi, dana PNBP akan dikelola secara profesional demi kepentingan keselamatan penerbangan.
BLU yang telah dipayungi UU Penerbangan itu akan berdiri independen termasuk dalam pengelolaan perijinan pengoperasian pesawat yang selama ini ditangani Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara, kini bernama Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKU&PPU).
Budhi mengharapkan, pengawasan ketat dan payung hukum yang jelas itu bukan saja akan membangun satu industri penerbangan yang disegani dan dihormati dunia tapi juga melindungi masyarakat, khususnya pemakai jasa.
"Karena itu, maskapai penerbangan bukan hanya bisa mendirikan perusahaan, tapi juga siap modal dan manajemen yang andal sehingga mampu bersaing dan memberikan pelayanan maksimal," katanya.
Peluang merger
Budhi menyebutkan, UU penerbangan secara tegas menyatakan seluruh maskapai penerbangan baru maupun lama, minimal menguasai 10 unit pesawat, diantaranya lima unit pesawat langsung dimiliki dan lima lainnya disewa.
Oleh karena itu, maskapai penerbangan yang sudah memperoleh ijin tapi belum juga beroperasi karena terbatasnya modal, dianjurkan segera merger dengan mitranya.
"Daripada nanti tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku dan SIUP-nya dicabut, akan lebih baik mereka merger," tegas Budhi.
Selain itu, seluruh SDM dalam posisi strategis di perusahaan penerbangan wajib memiliki sertifikasi keahlian.
"Ini merupaakan salah satu bentuk pengawasan dan untuk melindungi konsumen," katanya. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008