"Pemilik akun Instagram telah kami tangkap dini hari tadi di Tarogong Kidul (Garut)," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan, pemilik akun inisial CC (24) warga Garut sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan gambar dan video yang mengandung unsur pornografi.
Tersangka, kata Maradona, saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum terkait perbuatannya menyebarkan konten pornografi di media sosial.
"Sudah ditetapkan tersangka dan kami tahan," katanya.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersangka telah mengunggah banyak foto wanita tidak memakai pakaian atau berpakaian minim di Instagram miliknya.
Baca juga: Sebarkan pornografi, Kominfo denda Rp100 juta per konten
Perbuatan tersangka itu, kata dia, menjadi ramai diperbincangkan masyarakat Garut khususnya bagi pengguna media sosial Instagram, bahkan ada warga yang melaporkan temuan itu ke polisi.
"Setelah viral dan banyak yang melapor, tim segera bergerak mencari pelaku, kami telusuri dan bisa mengetahuinya," kata Maradona.
Sementara itu, konten pornografi unggahan pelaku di Instagram saat ini sudah dihapus.
Sebelumnya terdapat puluhan foto, di antaranya foto tidak menggunakan busana dan berpakaian minim.
Baca juga: Pengadilan Negeri Garut gelar sidang tertutup kasus video asusila
Baca juga: Banda Aceh laporkan Google terkait konten pornografi
Foto dan video yang diunggah pelaku itu diduga tempatnya di kawasan Garut Kota.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020