Jakarta, (ANTARA News) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, memutarkan rekaman pembicaraan telepon antara anggota DPR Bulyan Royan dan rekanan Departemen Perhubungan (Dephub) dalam proyek pengadaan kapal patroli.

Rekaman yang diputarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu mengungkap pembicaraan tentang rencana pemberian komisi.

Dalam rekaman itu terungkap bahwa Bulyan menghubungi Kresna Santosa dari PT Proskuneo Kadarusman. Bulyan menanyakan apakah Kresna sudah menerima pesan dari seorang bernama Chandra.

Kresna mengatakan sudah menerima pesan tersebut. "Itu komisinya kan, jadi sebagian saja ya," kata Kresna.

Bulyan kemudian menanyakan kapan Kresna akan melakukan penyerahan. "Nanti, saya lagi susun strategi bagaimana cara ngirimnya," kata Kresna menjawab pertanyaan Bulyan.

Tim JPU juga memutar rekaman pembicaraan antara Bulyan dan seorang bernama Chandra, pengusaha PT Sarana Fiberindo Marina.

Dalam rekaman itu, Bulyan mengajak Chandra untuk mengadakan pertemuan di hotel Borobudur.

Bulyan Royan membantah bahwa suara dalam rekaman itu suaranya. "Saya meragukan dan membantah apakah itu suara saya karena saya tidak pernah merekam dan mendengarkan suara saya sendiri," katanya.

Anggota DPR RI Bulyan Royan didakwa memeras sejumlah rekanan Departemen Perhubungan (Dephub) dalam proyek pengadaan sejumlah kapal patroli.

Tim JPU menyatakan, Bulyan berinisiatif meminta calon rekanan Dephub untuk menyerahkan uang untuk memenangkan proyek pengadaan kapal patroli.

Proyek kapal patroli di Dephub diikuti oleh beberapa rekanan, antara lain PT Binamina Karya Perkasa, PT Carita Boat Indonesia, PT Proskuneo Kadarusman, PT Sarana Fiberindo Marina, dan PT Febrite Fiberglass.

Pada Agustus 2007, menurut tim JPU, Bulyan bertemu dengan para pengusaha di Hotel Crown Jakarta, dan meminta mereka menyerahkan kontribusi sebesar delapan persen dari pagu proyek dan biaya oprasional sebesar Rp250 juta per pengusaha untuk setiap proyek.

Dalam surat dakwaan, Tim JPU menyatakan Bulyan setidaknya telah menerima uang dari Chandra dari PT Sarana Fiberindo Marina, dan Kresna Santosa dari PT Proskuneo Kadarusman yang masing-masing menyerahkan Rp100 juta dan Rp200 juta.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008