Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Jakarta, Rabu, mengatakan Polri ingin memastikan darimana korban, Brigadir Suwarno, mendapatkan pistol itu.
"Saat kejadian, dia kan sedang diamankan oleh provost. Harusnya, dia tidak boleh membawa senjata, tapi mengapa ia membawa senjata ke dalam toilet lalu bunuh diri," katanya.
Menurut dia, provost dan polisi lain yang ikut mengamankan korban akan dimintai keterangan.
Brigadir Suwarno dikawal provost untuk dibawa ke Mapolres Pati setelah ia menembak seorang warga hingga tewas di di Desa Bleber, Kecamatan Cluwak, Selasa (16/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban terpaksa melepaskan peringatan untuk melerai keributan yang terjadi saat pertunjukan musik dangdut.
Namun, tembakan peringatan korban malah mengenai salah salah seorang warga hingga tewas.
Suwarno pun dibawa oleh provost ke Mapolres Pati untuk dimintai keterangan soal kasus ini.
Di tengah perjalanan, ia meminta ijin untuk ke toilet di salah SPBU pinggir jalan.
Namun, di dalam toliet, ia malah bunuh diri dengan menembak kepalanya sendiri.
Abubakar mengatakan, dalam kasus penembakan warga, Suwarno dipastikan menjadi tersangka karena kelalaian.
"Tembakan peringatan kan seharusnya ke atas bukan ke arah orang," kata Abubakar.
Karena tersangka sudah meninggal dunia, maka kasusnya sulit diproses secara hukum. (*)
Copyright © ANTARA 2008