"Sudah dikembalikan, jumlah totalnya mencapai Rp3,5 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan bahwa Ari Sigit tidak menyerahkan uang tersebut secara langsung, tetapi melalui transfer pada rekening utama barang bukti kasus "MeMiles".
"Uangnya ditransfer ke rekening barang bukti. Namun, belum diekspose karena kami masih di Jakarta," ucap perwira menengah dengan pangkat tiga melati di pundak tersebut.
Gidion menyebut hingga kini jumlah total uang sitaan barang bukti mencapai Rp136 miliar. Dalam waktu dekat, akan dirinci dari mana saja uang tersebut, sekaligus melakukan ekspose barang bukti.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi Polda Jatim ungkap kasus "MeMiles"
Baca juga: Istri Ari Sigit "top up" Rp3 miliar di investasi "MeMiles"
Baca juga: Polda Jatim periksa saksi kunci investasi "MeMiles"
Kasus investasi bodong "MeMiles" dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, Manajer Suhanda, motivator dr. Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT "MeMiles" Prima Hendika, serta orang kepercayaan Direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member, Sri Wiwit.
Selain itu, polisi telah memeriksa beberapa figur publik, yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe (Ello), Pinkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol, dan desainer Adjie Notonegoro.
Penyidik juga memeriksa cucu presiden ke-2 RI H.M. Soeharto, Ari Sigit, dan istrinya, Rika Callebaut.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp136 miliar, 24 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.
Baca juga: Kapolda Jatim sebut Ari Sigit terima Rp3 M sebagai konsultan "MeMiles"
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020