Peraturan Bank Indonesia (PBI) terbaru, yaitu Nomor 10/38/PBI/2008 tentang transaksi derivatif, merupakan peraturan baru untuk menggantikan peraturan yang dikeluarkan pada 2005, yaitu PBI Nomor 7/31/PBI/2005.
Dalam peraturan baru tersebut, BI menyatakan larangan bagi bank untuk menjual structured produk, demikian dikutip dari situs BI, Rabu.
Ketentuan PBI yang baru dalam pasal 7 disebutkan, bank hanya dapat melakukan transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar, suku bunga dan/atau gabungan nilai tukar dan suku bunga.
Transaksi tersebut diatas diperkenankan sepanjang bukan merupakan structured product yang terkait dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah.
Pasal tujuh ketentuan baru mengubah pasal yang sama dari peraturan sebelumnya yang tidak menyatakan tentang pelarangan structured product.
BI juga memberikan sanksi yang beragam bagi mereka yang melanggar mulai dari pemberian teguran tertulis hingga pembekuan kegiatran usaha.
BI melihat beberapa product derivatif bisa mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah.
Sebelumnya, Anggota DPR, Dardajad H Wibowo, menilai structured product telah meganggu stabilitas nilai tukar , dimana terjadi permintaan terhadap valuta asing secara berlebihan akibat produk tersebut.
Menurut dia, permintaan valas dari product ini mencapai nilai hingga miliaran rupiah. (*)
Copyright © ANTARA 2008