Jakarta, (ANTARA News) - Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, dua terdakwa kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp31,5 miliar yang digunakan oleh Bank Indonesia (BI), membantah berinisiatif membagi uang tersebut ke sejumlah anggota DPR.

Antony dan Hamka menyatakan hal itu dalam pembelaan yang mereka sampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu.

Meski membantah berinisiatif membagi uang tersebut, kedua terdakwa yang pernah menjadi anggota DPR itu mengaku menerima uang tersebut dari dua pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Asnar Asnari.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, uang itu digunakan untuk pembahasan revisi UU BI dan pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI). Serah terima uang itu terjadi dalam lima tahap pada 2003.

Antony mengaku menerima uang itu bersama Hamka Yandhu. "Tetapi saya tidak tahu menahu tentang pembagian uang tersebut," kata Antony.

Menurut dia, pembagian uang itu dilakukan oleh Hamka Yandhu. Antony juga menegaskan, uang yang diberikan oleh pejabat BI tidak mencapai Rp31,5 miliar, seperti yang didakwakan oleh tim JPU.

Sementara itu, Hamka Yandhu membantah berinisiatif membagi uang kepada anggota Komisi IX DPR .

Hamka mengaku hanya melaksanakan perintah Antony ketika membagikan uang tersebut.

Dalam beberapa kesempatan, Hamka mengaku mendapat perintah membagi uang dari BI. Uang itu dibagikan kepada sejumlah anggota dan pimpinan Komisi IX pada 2003.

Kasus itu telah menjerat mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandhu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin sebagai tersangka.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008