Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu, menjelaskan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain menggunakan kas daerah tersebut.
Tim JPU yang terdiri dari Sarjono Turin, Dwi Aries Sudarto, Jaya P. Sitompul, dan Malino Pranduk ketika membacakan surat dakwaan secara bergantian mengatakan, kasus itu berawal ketika Kabupaten Yapen Waropen pada 2006 menerima dana bagi hasil dari pusat berupa Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sekira Rp21 miliar dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sekira Rp22,45 miliar.
Daud yang belum genap setahun menjadi Bupati Yapen Waropen tidak menempatkan dana tersebut di rekening kas umum daerah kabupaten Yapen Waropen pada Bank Papua, melainkan di rekening giro pada Bank Mandiri Cabang Serui.
Hal itu dilakukan dengan cara mengubah specimen tada tangan Kabag Keuangan pada Sekretariat Daerah Yapen Waropen Jhon Nussy dan Bendaharawan Umum Yapen Waropen Rene F. Tansil menjadi specimen tunggal Daud Solleman Betawi.
Tim JPU mengatakan, Daud telah melakukan penarikan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dari rekening Bank Mandiri sebanyak sepuluh kali dalam kurun waktu Januari 2006 sampai Mei 2006. Penarikan itu mencapai Rp2,35 miliar.
Daud juga didakwa telah mengggunakan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam hingga mencapai Rp695,4 juta.
Kemudian, Daud diduga menggunakan dana bagi hasil sebesar Rp450 juta untuk pengurusan keuangan di Departemen Keuangan pada Februari 2006, untuk ongkos pengurusan renovasi kantor Bupati Yapen Waropen sebesar Rp50 jt pada Maret 2006, dan untuk membeli tiket ke Jakarta sebesar Rp5 juta pada April 2006.
"Kegiatan tersebut tidak dianggarkan," ungkap tim JPU dalam surat dakwaan.
Daud kembali melakukan penarikan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp12,9 miliar. Penarikan itu dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Agustus 2006 sampai Desember 2006.
Tim JPU menyatakan, Daud juga menggunakan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp2,48 miliar sejak Februari 2006 sampai Oktober 2006.
"Penggunaan anggaran daerah itu tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah," kata tim JPU dalam surat dakwaan.
Selain itu, Daud didakwa membagikan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp4,43 miliar sejak Februari 2006 sampai November 2006 kepada beberapa orang, antara lain Jimmy Mabel (Rp130 juta), Christian Payawa (Rp50 juta), dan Chantele Maria yang menerima Rp1 miliar, Rp450 juta, dan Rp2,8 miliar secara bertahap.
Pada Maret 2006 sampai Desember 2006, Daud melakukan transfer uang ke rekening di Bank Mandiri sebesar Rp6,9 miliar Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 2(1) jo 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama.
Tim JPU juga menjerat Daud dengan pasal 3 jo 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasa 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008