Kenaikan manfaat ini tanpa sedikit pun menaikkan iuran kepesertaan

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan Rp430 triliun dana kelola milik pekerja dikelola secara aman dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan selalu dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis usai penandatangan kerja sama dengan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar di sela Seminar Nasional Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Jakarta, Kamis, mengatakan manfaat dana kelola tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada pekerja.

"Kita selalu memberi manfaat 2-3 persen lebih tinggi dari bunga deposito kepada pekerja yang menjadi peserta Jaminan Hari Tua," katanya.

BPJAMSOSTEK, setelah disetujui oleh pemerintah, meningkatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), baik karena meninggal dunia yang disebabkan kecelakaan kerja atau meninggal dunia biasa.

Bantuan beasiswa merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan Rp12 juta untuk satu anak, saat ini menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua anak sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1.350 persen.

Baca juga: Kenaikan manfaat, kado spesial bagi pekerja Indonesia

Begitu juga santunan kematian biasa (bukan kecelakaan kerja) yang semula Rp24 juta menjadi Rp42 juta.

"Kenaikan manfaat ini tanpa sedikit pun menaikkan iuran kepesertaan," ujar Ilyas.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis (kanan) dan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar memberi keterangan terkait kerja sama keduanya di sela Seminar Nasional Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Jakarta, Kamis (30/1/2020). ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS

Terkait kerja sama dengan HKII, Ilyas mengatakan kepesertaan pekerja pengelola kawasan industri relatif sudah baik. Saat ini, sekitar dua juta pekerja pengelola kawasan industri sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Sekitar 15 persen lagi yang belum menjadi peserta," ujarnya.

Dia juga mengatakan masih ada yang belum melaporkan upah sesuai yang diterima pekerja dan juga baru mengikuti sebagian program (JK dan JKK saja).

"Kerja sama ini diharapkan bisa memperkuat sinergi, penukaran data agar pekerja mendapatkan hak normatifnya secara penuh (maksimal)," ujarnya.

Pada Desember 2019, terdapat 58 kawasan industri di Jawa, 33 di Sumatera, delapan di Kalimantan, dan empat di Sulawesi. Sebanyak 15 kawasan industri dalam proses kontruksi, 103 kawasan beroperasi, serta 10 kawasan dalam tahap perencanaan.

Secara nasional, hingga Desember 2019, total tenaga kerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK 55,2 juta orang atau tumbuh 9,1 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari sisi penambahan perusahaan atau pemberi kerja, kini terdata 681.429 perusahaan yang menjadi peserta atau tumbuh 17,71 persen (yoy).

"Angka tersebut diharapkan terus bertambah, seiring dengan meningkatnya kesadaran para pekerja tentang perlindungan jaminan sosial yang menjadi hak dasar mereka," ujar Ilyas.

Baca juga: Pengamat nilai BPJamsostek berpotensi baik dalam penempatan investasi
Baca juga: Presiden tanda tangani PP peningkatan manfaat BPJAMSOSTEK

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020