Jakarta (ANTARA News) - Gamang mengambil keputusan dalam situasi yang potensi dampak buruk krisisnya sangat besar akan berakibat fatal terhadap perekonomian nasional, kata Gubernur Bank Indonesia Boediono saat menjelaskan tiga Perpu berkaitan krisis bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan Rudjito di Jakarta, tadi malam.
"Kalau santai-santai saja, sampai saat ini memang kita bisa mengatasi masalah yang muncul, tetapi pada saat tertentu di mana kita harus mengambil keputusan (cepat) tapi kita malah gamang, saya kira dampaknya bisa fatal," tandas Boediono.
Menurut Boediono, tiga Perpu yang sudah diajukan pemerintah ke DPR --Perpu Nomor 2 tahun 2008 tentang Bank Indonesia, Perpu nomor 3 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Perpu 4 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)-- akan menjadi landasan pengambilan keputusan pada saat dampak krisis global mengancam perekonomian Indonesia.
Khusus Perpu mengenai (JPSK), Boediono menilainya sebagai semacam forum untuk mengambil keputusan bersama dalam rangka pencegahan dan penanganan situasi krisis.
Potensi dampak krisis global masih meliputi Indonesia sehingga Indonesia perlu mempunyai satu landasan pengambilan keputusan yang jelas, terangnya.
Ia meminta semua orang belajar dari krisis ekonomi sepuluh atau sebelas tahun silam saat mana Indonesia harus mengambil keputusan penting tetapi kemudian landasan hukumnya digugat.
"Jadi tiga perpu itu, sangat penting untuk kita dalam menghadapi masa-masa (krisis) seperti ini," katanya seraya mengatakan tanpa landasan hukum, semua orang akan gamang mengambil keputusan penting termasuk pemerintah dan BI yang akhirnya berakibat fatal pada negeri ini.
"Ketika kita menghadapi potensi dampak krisis yang dapat sewaktu-waktu, maka seyogyanya tiga perpu itu ditetapkan menjadi UU," katanya.
Sementara itu Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, karena pemerintah telah mengajukan tiga Perpu itu ke DPR, maka DPR kini dalam posisi yang bertanggung jawab dan menentukan masa depan Indonesia. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008