Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menerima laporan adanya dugaan penyimpangan dana askes pasien miskin (askeskin) dan dana obat jaminan pemeliharaan masyarakat miskin Kabupaten Semarang.

Laporan tersebut diserahkan Sekretaris DPD Gerakan Kebangsaan Jateng Eko Her Supriyo dan Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Amanat Reformasi (Gempar) Jateng Widjayanto kepada Kejati, Selasa.

Eko menjelaskan, pelaporan tersebut, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 30 April 2008 terhadap penggunaan APBD Kabupaten Semarang 2007. Dalam laporan dijelaskan bahwa realisasi pendapatan dan belanja Dinas Kesehatan lebih rendah sebesar Rp3,325 miliar.

Selain itu, nilai kas pada neraca daerah Pemkab Semarang per 31 Desember 2007, yang disajikan juga ada selisih atau terlalu rendah sebesar Rp1,9 miliar.

Widjayanto menambahkan, sebenarnya banyak hal lain yang diduga mengarah pada penyimpangan dan korupsi. Oleh karena itu, ia berharap Kejati melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kesempatan terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang, Sulthoni mengatakan, pengelolaan dana askeskin telah sesuai pedoman pelaksanaan dari Departemen Kesehatan.

"Jadi ada acuannya, realisasinya sesuai itu (acuan, red). Ini sifatnya nasional, bukan cuma Kabupaten saja," katanya.

Ia menjelaskan, dana askeskin dan dana obat jaminan pemeliharaan masyarakat miskin, Depkes langsung menyalurkannya ke puskesmas-puskesmas. "Untuk yang 2007, Dinkes sendiri tidak memegang uangnya, tapi ada di rekening masing-masing puskesmas. Itu sesuai dengan pedoman Depkes," jelasnya.

Sulthoni mengatakan, Dinkes hanya berperan mengawasi pelaksanaan dan menerima laporan dari puskesmas, serta menyetujui perencanaan dari puskesmas, apakah realisasinya sesuai dengan pedoman atau tidak.

"Kalau yang tahun 2008, sesuai saran dari BPK, agar pengelolaannya menggunakan mekanisme APBD. Mekanisme ini telah berjalan dan sudah dibahas bersama Komisi D DPRD Kabupaten Semarang dan Dinkes," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008