Makassar (ANTARA News) - Sejumlah Organisasi Non Pemerintah (Ornop) di Makassar menyesalkan terjadinya pelarangan melakukan peliputan bagi wartawan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) pada Senin (15/12) lalu.
Menurut Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi (FIK) Ornop, Khudri Arsyad, aparat semestinya tidak melarang wartawan untuk meliput di wilayah kantor kepolisian, sebab kepolisian merupakan lembaga publik.
"Kalaupun ada pelarangan, semestinya polisi memiliki alasan yang jelas. Tidak melarang begitu saja," katanya.
Menurutnya, polisi perlu menjelaskan apa sebab penutupan pintu gerbang tersebut. Karena jangan sampai alasan penutupuan itu terkait dengan pemeriksaan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, Upi Asmaradhana.
Apalagi disaat bersamaan, ada pelaporan 18 anggota DPRD Sulbar dari tim kuasa hukum Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh, yang harus diberitakan oleh para wartawan Makassar.
Ia meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), turun memeriksa pihak Polda Sulselbar terkait peristiwa pelarangan itu. Khudri menduga ada pelanggaran ataupun penyelahgunaan wewenang dengan kebijakan pelarangan meliput itu.
"Tidak ada hal yang penting untuk dirahasiakan di sana dan harus dipahami bahwa wartawan yang melakukan peliputan itu dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40/99," katanya.
Hal sama juga dikemukakan Direktur Utama Jurnal Celebes, Mustam. Menurutnya, Polda Sulsebar sudah tidak profesional lagi sebab mengaitkan perihal pemeriksaan Upi Asmaradhana dengan dugaan sejumlah wartawan yang berniat demonstarsi di Mapolda.
"Masa karena persoalan Upi bermasalah dengan Kapolda, harus disangkutpautkan dengan melarang wartawan meliput di Polda Sulsel," katanya.
Ia menambahkan, hal itu perlu mendapat kritikan khusus karena polisi di Sulsel dinilainya sudah bertindak arogan.
Menurutnya, Kapolri saat ini tengah getol melakukan reformasi di bidang kepolisian dengan harapan agar bisa mengurangi anggapan negatif terhadap lembaga kepolisian Namun menurut Khudri, hal sebaliknya justru terjadi di Sulsel.
"Saya melihatnya polisi di Sulsel cenderung keluar dari upaya-upaya yang dilakukan kepolisian di pusat," tambahnya.
Untuk itu, Mustam berharap Kapolda Sulselbar Sisno Adiwinoto melihat persolaan tersebut secara jernih. Seharusnya, katanya, Polda tidak melakukan itu karena melanggar Undang-Undang dan sama saja mereka menutup informasi untuk publik.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008