Tangerang (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang menyebutkan, 32 ribu buruh pabrik di Kabupaten Tangerang, Banten, terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah 29 perusahaan mengajukan usulan efisiensi bisnis kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) daerah itu. "Pengajuan PHK tersebut adalah hasil evaluasi Apindo atas krisis ekonomi global," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine di Tangerang, Selasa. Dari 29 perusahaan sektor industri yang mengajukan rasionalisasi demi efisiensi itu, 12 perusahaan diantaranya mengajukan PHK langsung kepada 12 ribu karyawan. Rumawatine berkilah, perusahaan tidak memiliki solusi lain untuk mengatasi dampak krisis ekonomi dunia pada operasonal perusahaan, selain mengurangi jumlah karyawan lewat jalur PHK. Kondisi sebagian besar perusahaan sangat labil, terutama pabrik sepatu, otomotif dan garmen yang rata-rata mengalami kesulitan keuangan, penurunan permintaan pembeli, tekanan meningginya harga bahan baku impor dan menurunnya kuota pesanan ekspor. Gubernur Keliru Rumawatine menilai kebijakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menyetujui revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang atas rekomendasi Bupati Tangerang Ismet Iskandar adalah langkah keliru. Gubernur Banten menetapkan UMK tahun 2009 untuk Kabupaten Tangerang sebesar Rp1.044.500, namun direvisi lagi menjadi Rp1.055.000 karena tekanan buruh yang berunjukrasa besar-besaran menuntut Bupati Tangerang merekomendasi revisi UMK. Buruh menganggap surat rekomendasi usulan penetapan dari Bupati Tangerang kepada Gubernur Banten tidak melampirkan surat keberatan dari buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan. Perusahaan, demikian Rumawatine, tengah mempersiapkan beberapa langkah hukum untuk menanggapi revisi UMK yang dinilai ceroboh, diantaranya memperkarakan Surat Keputusan Gubernur Banten mengenai revisi UMK Kabupaten Tangerang itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perusahaan menilai penangguhan pelaksanaan UMK sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kepmenakertrans) Nomor 231 Tahun 2003, selain demi efisiensi bisnis dan tidak akan aktif di dewan pengupahan. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008