Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) telah memberitahu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Mennbudpar) Jero Wacik agar melaporkan penerimaan hadiah dalam pernikahan anaknya, Sagita Sintha Pratiwi dengan Diponegoro.

"Kami sudah mengirimkan pemberitahuan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa malam.

Resepsi pernikahan anak Jero Wacik digelar di Hotel Rizt Carlton, Jakarta pada 6 Desember 2008. Pesta pernikahan itu dihadiri oleh sejumlah pejabat dari pusat dan daerah.

Johan mengatakan, pemberitahuan itu untuk mengingatkan Jero Wacik agar memberitahukan penerimaan hadiah ketika menggelar pesta pernikahan anaknya.

KPK memiliki kewenangan untuk meneliti jenis hadiah yang diterima dalam pesta itu. Penelitian itu untuk menentukan apakah hadiah-hadiah itu termasuk terkait dengan jabatan Jero Wacik (gratifikasi) atau tidak.

Komisi akan mengembalikan hadiah yang tidak termasuk dalam pengertian gratifikasi. Sedangkan hadiah yang termasuk gratifikasi akan diserahkan kepada negara.

Johan mengatakan, seorang penyelenggara harus menyampaikan penerimaan dalam jumlah tertentu dalam kurun waktu 30 hari setelah menerima.

Sebelumnya KPK juga melakukan penelitian serupa dalam pernikahan anak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Ketua MPR Hidayat Nurwahid. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008