Jakarta (ANTARA News) - Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) menganggap Indonesia belum berhasil memahami mekanisme perlindungan dari perdagangan manusia.

Direktur perwakilan ILO di Indonesia, Alan Boulton di Jakarta, Selasa, mengatakan, keterbatasan pengetahuan itu terutama dialami oleh mereka yang termasuk dalam kategori kelompok rawan terhadap kejahatan perdaganyan manusia.

"Kelompok rawan tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk melindungi diri mereka dari bahaya perdagangan manusia," kata Boulton dalam seminar "Human Trafficking From A Human Rights Perspective".

Menurut Boulton, perempuan dan anak-anak termasuk dalam kelompok rawan dalam perdagangan manusia.

"Perempuan dan anak-anak Indonesia diperdagangkan secara internal untuk tujuan eksploitasi seksual secara komersil," katanya menambahkan.

Meski pemerintah dan DPR memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan perdagangan manusia, Boulton menilai upaya riil untuk memberantas serta ketersediaan dana pada tingkat lokal dan nasional belum mencukupi.

Dia mencontohkan, sebagian besar wilayah Indonesia belum memiliki pendamping atau fasilitas untuk korban perdagangan manusia.

Selain itu, Boulton menganggap fasilitas dan pendampingan serupa belum merata di seluruh kantor konsulat atau kedutaan besar Indonesia di berbagai negara.

Dari sisi penegakan hukum, Boulton menyatakan, tindakan terhadap para penyalur dan lembaga penempatan tenaga kerja yang terbukti melakukan kesalahan tidak mengalami peningkatan yang signifikan.

Boulton mengusulkan, pemerintah Indonesia perlu meningkatkan kerjasama dengan dunia internasional untuk memperbaiki upaya pencegahan dan penindakan perdagangan manusia.

Data Organisasi Migrasi Internasional (International Organization of Migration/IOM) menyebutkan perdagangan manusia terjadi di sejumlah provinsi di Indonesia.

Sejak Maret 2005 sampai Oktober 2008, perdagangan manusia paling banyak terjadi di Kalimantan Barat. Dalam periode itu, 709 orang menjadi korban perdagangan manusia.

IOM menyebutkan, sedikitnya 2.432 WNI diperdagangkan di Malaysia.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta mengatakan, sebenarnya Indonesia sudah memiliki payung hukum dan perangkat organisasi yang berfungsi untuk meminimalisir praktik perdagangan manusia.

Pemerintah, kata Andi, menganggap praktik perdagangan manusia sebagai
pelanggaran hukum yang melebihi pelanggaran HAM.

Andi mengakui Indonesia sangat rentan terhadap praktik perdagangan manusia. Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa penduduk Indonesia yang cenderung mudah dibujuk, dirayu dengan janji-janji tertentu.

Selain itu, bisnis perdagangan manusia mempunyai daya tarik dari sisi keuntungan finansial.

Andi juga menyebut, kondisi geografis Indonesia yang luas dan relatif terbuka mempersulit pengawasan lalulintas perdagangan manusia. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008