Cilegon, (ANTARA News) - Sebanyak 100 ekor kera jenis Macaca (monyet hitam pantat merah) yang akan dikirim ke Bogor, Jawa Barat dari Kampung Bungus, Padang, Sumatera Barat digagalkan Balai Karantina Merak, Cilegon, Banten, Selasa.

Penangkapan 100 ekor kera yang diangkut dalam satu mobil truk tersebut dilakukan, karena pengiriman tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman resmi dan diduga hewan itu bisa menyebarkan rabies dari daerah endemis rabies, yakni Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

Kepala Balai Karantina Merak, Agus Sunanto mengatakan, sesuai dengan aturan dari Menteri Pertanian, ada larangan adanya pengiriman hewan yang dikhwatirkan bisa menyebarkan rabies dari daerah endemis.

"Dalam peraturan yang dikeluarkan Menteri Pertanian No.566/2004 tentang DKI, Banten, Jawa Barat bebas dari rabies. Sehingga tidak dibolehkan adanya pengiriman hewan dari daerah endemis," katanya.

Ia mengatakan, kera yang rata-rata berumur satu sampai dua tahun itu, berasal dari Padang. Kera-kera itu sudah kembali dikirimkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan itu berawal adanya laporan dari Balai Konservasi Sumberaya Daya Alam, Lampung kepada Balai Karantina Merak, tentang adanya pengiriman kera ke pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak. Berdasarkan laporan tersebut, Balai karantina Merak dengan Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Merak langsung melakukan penangkapan.

Seratus ekor kera tersebut, diangkut dengan menggunakan truk fuso nomor polisi BA 9152 SL rencananya akan dikirim ke Bio Medika, Bogor, dengan pemilik atas nama Bambang A Sulistio, Jalan Sukahati, Cibinong, Bogor.(*) 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008