Menneg BUMN Sofyan Djalil di Kantor Menneg BUMN, Jakarta, Selasa, mengatakan , keputusan penetapan formula kompensasi berada di tangan Kementerian BUMN, namun tetap berkoordinasi dengan Pertamina.
"Rapat penentuan formula sudah berjalan, cuma belum ada keputusan," ujarnya.
Akan tetapi diutarakan Sofyan, pada prinsipnya pemberian kompensasi harus sesuai dengan kewajaran.
Pada Senin (15/12) mulai pukul 00.00 WIB pemerintah menurunkan harga bahan bakar jenis premium di SPBU dari Rp5.500 per liter menjadi Rp5.000 per liter.
Bahan bakar solar dari Rp5.500 per liter turun menjadi Rp4.800 per liter.
Menurut Sofyan, pemberian kompensasi merupakan hal yang wajar, karena terkait pembelian pada periode tertentu namun dijual saat harga turun.
Demikian halnya jika BBM harga naik, pemerintah juga meminta bagian keuntungan langsung atau menaikkan harga pembelian mereka (SPBU).
Harga bahan bakar akan naik turun, sehingga ke depan mekanisme pemberian kompensasi sesuai dengan jumlah stok SPBU yang belum terjual.
"Dulu saat harga BBM naik, para pemilik SPBU tenang-tenang saja karena memperoleh untung besar, sedangkan saat harga turun mereka menjerit," ujar Sofyan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008