Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Komisioner KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana untuk mendalami mekanisme pengusulan tersangka Harun Masiku (HAR) sebagai calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari daerah pemilihan wilayah tersebut.
"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan terkait tersangka WS, ATF, SAE dan HAR dengan memanggil satu orang saksi dari KPU Sumsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Fikri mengatakan pemanggilan Kelly untuk mengetahui mekanisme pencalonan tersangka HAR di Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, bagaimana prosesnya dan perolehan suaranya.
"Jadi masih seputar terkait dengan pencalonan tersangka HAR ketika di Sumsel, calon anggota DPR Dapil I Sumsel," kata Fikri.
Setelah pemanggilan Kelly, KPK akan terus memanggil saksi-saksi berikutnya terkait pengembangan perkara dari berbagai saksi juga untuk mengkonfirmasi barang bukti yang sudah didapatkan oleh komisi antirasuah itu.
Baca juga: KPK panggil Komisioner KPU Sumsel terkait suap pengurusan PAW
Baca juga: KPK telah periksa 16 saksi kasus suap pengurusan PAW
Selain itu, KPK juga akan mengembangkan lebih lanjut ke saksi-saksi lainnya dalam rangka melengkapi perkara empat tersangka tersebut.
"Kami nanti akan terus memanggil saksi-saksi berikutnya terkait pengembangan perkara, juga mengkonfirmasi barang bukti yang sudah kami dapatkan, terkait nanti di sana bagaimana pengajuan 'judicial review' terkait dengan perolehan suara yang tentunya kita sudah tau awal mula dari perkaranya, yakni peralihan antarwaktu yang berdasarkan dari penetapan MA," kata Fikri.
Sementara itu, Kelly Mariana mengatakan bahwa dirinya hanya memberikan keterangan terkait mekanisme Pilpres 2019 di wilayah Sumatera Selatan.
"Ditanya soal kewenangan KPU saja, terkait Oemilu 2019, bagaimana proses pemungutan suara dan mekanisme perhitungannya," kata Kelly.
Pada Selasa (29/1) KPK telah memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Viryan Azis untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Baca juga: KPK konfirmasi Arief Budiman-Viryan Azis mekanisme PAW di KPU
Baca juga: Ketua KPU dicecar 22 pertanyaan saksi suap pengurusan PAWSelain Arief dan Viryan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Saeful, yakni Kabiro Teknis KPU Nur Syarifah, Kabag Umum KPU Yayu Yuliani, Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru serta Bagian Legal VIP Money Changer Carolina.
KPK pada Jumat (24/1) juga telah memeriksa dua komisioner KPU lainnya, yaitu Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting.
KPK mendalami keterangan keduanya terkait tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Komisioner KPU dan juga mekanisme PAW anggota DPR RI.
Selain Saeful, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan kader PDIP Harun Masiku (HAR) saat ini masih menjadi buronan.
Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani Tio, sedangkan sebagai pemberi Harun dan Saeful.
Baca juga: Viryan Azis dikonfirmasi perihal proses pergantian PAW Harun Masiku
Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman penuhi panggilan KPK
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020