Jakarta (ANTARA News) - Mayoritas fraksi DPR tetap ingin mengesahkan Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi UU meski masih ada fraksi lainnya yang menolak atau memberi catatan berupa nota keberatan (minderheidsnota). Menurut anggota Komisi XI DPR Vera Febianthy (Fraksi Partai Demokrat) di Jakarta, Selasa, akan sangat berbahaya kalau terjadi krisis keuangan perbankan sementara tidak ada jaring pengaman dan keberadaan UU JPSK itu akan menjadikan bank-bank di Indonesia lebih mampu bersaing dengan negara lain. "Efek dominonya akan sangat besar. Kita memang tentu berharap tidak ada krisis. Tapi, kita kan tidak tahu. Jangan sampai kita nanti menyesal sendiri," katanya. Wacana penetapan Perppu No. 4 Tahun 2008 menjadi UU JPSK sudah mengemuka sejak lama dan bahkan ketika melakukan "fit and propper test", Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengemukakan hal yang sama sebagai langkah antisipasi. "Itu artinya selama ini pemerintah telah melakukan `exercise`. Mana mungkin pemerintah mau menjerumuskan negara sendiri," ujar Boediono saat itu. Dalam pasal 29 Perppu No.4/2008 tersebut ditegaskan bahwa Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Perppu ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Perppu. Dengan aturan itu berarti segala kebijakan yang diambil di BI tidak terkena dampak hukum. Wakil Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/FPDIP) mengatakan bahwa masih ada rapat kerja dengan pemerintah sebelum diputuskan apakah Perppu tersebut bisa dijadikan UU atau tidak. "Kami masih mendengar masukan dulu. Kalau memang sudah dijadwalkan, itu kan artinya diterima atau ditolak. Kita lihat saja kalau memang sudah diagendakan di rapat paripurna," ujar Olly Dondokambey. Sementara itu anggota Komisi XI lainnya, Walman Siahaan (Fraksi Partai Damai Sejahtera) mengaku masih harus rapat fraksi sebelum membahas masalah tersebut di komisi XI. "Saya tidak bisa komentar dulu. Itu masih belum diputuskan," kata Walman Siahaan. Dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan (Menkeu), Gubenur BI dengan Komisi XI DPR pada Rabu (10/12) lalu, tiga dari 10 fraksi DPR masih menyatakan menolak Perppu No.4 Tahun 2008 tersebut jadi UU. Ketiga fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Amanat Rakyat (FPAN), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP). FPPP meminta Perppu JPSK dibahas ulang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sementara FPAN menilai Perppu JPSK perlu diperbaiki kembali atau disempurnakan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008