Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin Muchtar Arifin, tidak berhasil bertemu buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan, yang telah ditahan Pemerintah Australia.
"Tim sudah kembali dari Australia, tapi tidak bertemu Adrian Kiki Ariawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, Ketua Tim Pemburu Koruptor, Muchtar Arifin, sudah memberikan penjelasan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan otoritas pemerintah Australia, terutama Kejaksaan Perth.
Namun, kata dia, sistem hukum yang berbeda di Australia dengan Indonesia, maka Kejagung menaati bahwa ekstradisi dapat dilakukan setelah Adrian Kiki disidangkan.
"Kita menaati sistem hukum yang berlaku di Australia," katanya.
Seperti diketahui, satu perkara di Australia dinyatakan sudah memiliki putusan tetap (incrach) memakan waktu selama 2,5 tahun.
Sebelumnya dilaporkan, Kejagung terus memburu aset para koruptor yang disimpan di luar negeri, salah satunya aset milik mantan bos Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan di Australia.
Terpidana kasus BLBI dari Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan, bersembunyi di Australia. Setelah sebelumnya divonis seumur hidup secara in absentia dalam kasus BLBI yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,5 triliun.
Tim Pemburu Koruptor menargetkan mengambil kembali aset 10 koruptor yang lari ke luar negeri seperti di Singapura, Swiss dan Australia.
Adrian Kiki Iriawan (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada 2002, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absentia).
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.
Majelis hakim dalam putusannya, menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan.
Ternyata ke-103 perusahaan itu, fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Perbuatan kedua terdakwa itu, kata hakim, melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 24 c UU No 3/1971 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum Arnold Angkouw, SH.
Andrian Kiki Iriawan melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno ke Singapura. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008