Sekretaris I Fungsi Kekonsuleran KBRI Canberra, Meri Binsar Simorangkir, dalam penjelasannya kepada ANTARA News, Selasa, mengatakan, keberhasilan polisi Adelaide menghadirkan terdakwa dalam sidang kedua pekan lalu menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum setempat menangani kasus pemukulan 9 Maret lalu itu.
"Kita merasa bahagia karena polisi Adelaide menanggapi permintaan kita. Kita akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus ini dengan mengontak polisi setempat," katanya.
Pada persidangan perdana kasus pemukulan itu Agustus lalu, terdakwa mangkir setelah yang bersangkutan "dibebaskan" dengan membayar uang jaminan. Namun pada sidang kedua 12 Desember lalu, dia muncul di ruang sidang Pengadilan Adelaide.
Menurut Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA) Cabang Australia Selatan, Hafif Assaf, yang memantau jalannya sidang, terdakwa meminta penundaan sidang kasusnya kepada hakim Pengadilan Adelaide dengan dalih bahwa pengacaranya lupa tanggal sidang kedua sehingga tidak datang.
"Terdakwa tampak tidak siap. Datangnya saja telat dan kalau pada sidang pertama, dia mangkir, dan hanya pengacaranya yang datang, sekarang ini justru pengacaranya yang tidak datang. Terdakwa beralasan bahwa pengacaranya tidak hadir karena lupa tanggal sidang kedua ini," kata Hafif.
Hakim Pengadilan Adelaide yang menangani kasus ini akan melanjutkan sidang kasus pemukulan Angga ini pada 17 Februari 2009, kata Hafif.
Pemukulan Airlangga Hutama alias Angga oleh seorang pemuda mabuk minuman keras terjadi 9 Maret lalu.
Akibat aksi kekerasan itu, Angga harus mendapat perawatan dan operasi plastik oleh tim dokter Rumah Sakit Royal Adelaide, Australia Selatan, di bagian tulang mukanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008