Jakarta (ANTARA News) - DPR melalui rapat paripurna di Jakarta, Selasa, menyetujui pengesahan rancangan undang-undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (RUU LPEI) menjadi Undang-undang (UU).

Persetujuan tersebut tercapai setelah 10 fraksi di DPR dan pemerintah yang diwakili Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pendapat akhir dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.

Menkeu dalam pendapat akhirnya menyatakan pemerintah menyadari bahwa Indonesia mempunyai keunggulan komperatif dan kompetitif untuk beberapa sumber daya alam yang berorientasi ekspor, seperti kehutanan, pertambangan, pertanian, dan kelautan.

"Namun, seluruh potensi belum dapat dimanfaatkan secara optimal mengingat belum adanya kebijakan yang terintegrasi dalam mengembangkan potensi tersebut serta kurangnya fasilitas pembiayaan yang berjangka menengah dan panjang," katanya.

Pembentukan dan kehadiran LPEI diharapkan dapat membantu pemulihan perekonomian nasional dengan turut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekspor.

LPEI sebagai kepanjangan tangan pemerintah diharapkan dapat memberikan
pembiayaan di wilayah-wilayah yang tidak dimasuki perbankan atau lembaga keuangan komersial dengan tingkat bunga kompetitif.

Sejalan dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha berdasar prinsip syariah maka selain melakukan kegiatan usaha konvensional, LPEI juga dapat memberikan pembiayaan ekspor nasional berdasar prinsip syariah.

LPEI diharapkan memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional dengan turut menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong ekspor nasional.

"LPEI juga diharapkan berperan dalam mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk mengembangjan produk yang berorientasi ekspor," kata Menkeu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008