"Saya selalu pesankan tiga hal sebagaimana biasanya Pak Presiden. Pertama, jangan korupsi. Kedua, memanfaatkan Dana Desa dengan sebaik-baiknya," kata Mendes PDTT kepada wartawan usai video conference di Kantor Kemdes PDTT, Jakarta, Rabu.
Pesan ketiga, kata Mendes PDTT, yaitu, desa-desa secara bertahap segera melakukan pemanfaatan Dana Desa dengan skema nontunai, termasuk penyaluran upah kepada tenaga kerja desa dalam kegiatan padat karya, sebaiknya disalurkan secara nontunai.
"Dana desa yang cair tolong diprioritaskan untuk rakyat sesuai arahan Pak Presiden dalam rangka menggiatkan dan menggeliatkan ekonomi di desa, " tutur Menteri Desa PDTT.
Bagi desa-desa yang telah menerima penyaluran Dana Desa tahap pertama yang dimulai Januari 2020, Halim mendorong desa untuk memanfaatkan dana tersebut dengan prioritas pelaksanaan kegiatan padat karya.
"Padat karya itu satu bentuk program pembangunan yang melibatkan seluruh warga desa. Barang-barang yang digunakan juga diupayakan dari desa sehingga uang itu muter di desa dan ini akan menggerakkan ekonomi desa," katanya.
Menurut Halim, jika ekonomi di 74.900 desa yang ada di Indonesia menggeliat dan meningkat, maka situasi ekonomi Indonesia akan terkendali dengan baik, meskipun situasi global kurang menguntungkan.
Salah satu kegiatan padat karya yang didorong, katanya, yakni pembangunan infrastruktur desa, seperti perbaikan jalan di desa. Dalam implementasinya, kegiatan itu harus dikerjakan secara padat karya dengan melibatkan atau mengerahkan seluruh tenaga kerja dari desa itu.
"Kalau memang terpaksa sudah tidak ada (tenaga terampil atau tenaga kasar di dalam desa) baru harus ambil dari luar," ujarnya.
Skema padat karya ini diyakini Halim akan mendukung perputaran dan manfaat Dana Desa tetap ada di dalam desa.
"Kalau semua desa menggeliat ekonominya dengan padat karya, 74.900 desa seperti itu semua pada bulan-bulan awal pada Januari, Februari, Maret ini, maka situasi apapun ekonomi global ini kita punya daya tahan yang cukup tinggi," ujarnya.
Baca juga: 8.000 desa siap terima pencairan dana desa
Menteri Desa PDTT akan melakukan pemantauan kepada daerah terkait pencairan Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat mulai Januari 2020.
Baca juga: Mendes PDTT inginkan produk UMKM desa diekspor ke berbagai negara
Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
Menteri Desa PDTT berharap seluruh desa dapat lebih cepat menerima pencairan tahap pertama agar pembangunan dan program yang sudah direncanakan oleh desa dapat berjalan dan tidak tertunda.
Baca juga: Mendes ubah skema alokasi Dana Desa 2020
"Saya berharap persyaratan untuk pencairan tahap pertama ini bisa segera terpenuhi dengan adanya peraturan kepala daerah mengenai alokasi, yaitu rincian Dana Desa yang diterbitkan oleh kabupaten atau kota yang memiliki desa. Lalu, peraturan desa (perdes) mengenai APBDes. Kemudian adanya surat kuasa pemindahbukuan dari kepala daerah," ujarnya.
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020