Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Rabu mengatakan untuk pria berinisial AS (24) yang bertindak sebagai muncikari dalam prostitusi daring ini dijerat dengan pasal 296 jo pasal 506 KUHP.
Sementara itu untuk wanita berinisial NM (26) yang diduga sebagai pekerja seks komersil yang menjajakan dirinya di aplikasi tersebut. Menurut dia wanita ini disangkakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang Undang Informasi Transmisi Elektronik (ITE)
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih berada di Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengembangan dari kasus ini,” kata dia.
Sebelumnya Polda Sumbar mengamankan seorang pria dan wanita setelah adanya laporan dari masyarakat, yakni anggota DPR RI Andre Rosiade terkait dugaan tindak prostitusi di salah satu hotel di Kota Padang pada Minggu (26/1) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan kasus itu berawal dari rekan Andre menggunakan aplikasi Michat untuk menggunakan jasa pekerja seks komersil (PSK) secara daring di Kota Padang, Sumatera Barat.
Hasilnya, dalam aplikasi itu salah seorang rekannya berbincang dengan NM yang menggunakan akun bernama Tari dan mereka sepakat dengan uang sebesar Rp800 ribu untuk menggunakan jasanya.
Keduanya sepakat untuk bertemu di salah satu kamar hotel dan ketika akan memasuki kamar, Andre Rosiade beserta rekannya menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan penggeledahan di kamar itu.
“Petugas yang menggeledah langsung mengamankan NM dan muncikari serta barang bukti berupa uang sebesar Rp800 ribu,” kata dia.
Baca juga: Polda Sumbar tetapkan satu tersangka dalam kasus prostitusi daring
Baca juga: Polisi tangkap satu tahanan yang kabur dari Polsek Batang Anai
Baca juga: Enam pelaku prostitusi dan eksploitasi anak di Kalibata ditangkap
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020