Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyebut dua pelaku diantaranya EAH yang tertangkap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
"Sedangkan tersangka lainnya, EMC hingga kini masih dilakukan pencarian," ujar Asep di Jakarta, Rabu.
Asep mengatakan pelaku bermodus menawarkan investasi pembangunan vila dan pengadaan tanah di Bali, namun tidak terealisasi sesuai kesepakatan.
"Kerugian mencapai USD 36,1 juta atau setara dengan Rp505 miliar," kata dia.
Sebanyak 24 saksi dilakukan pemeriksaan yakni pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, BPN, arsitek, aparatur desa dan manajer tanah.
Penyidik Polri juga melakukan penyitaan terhadap mobil Jaguar 2012 dan Alphard, beberapa buku tanah, dokumen AJB, dokumen pengiriman uang dari pelapor ke terlapor.
"Selain itu juga dilakukan pemblokiran terhadap tujuh bidang tanah di Desa Pajeng Kawan Kecamatan Tampak Siring, Gianyar, dan delapan rekening BCA milik tersangka," ujar Asep.
Baca juga: Putri Kerajaan Arab Saudi ditipu jual beli tanah di Bali
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan dan Anita Permata
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020