Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Ade Surapriyatna dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan insentif biaya pemungutan pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di provinsi DKI Jakarta.
"Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan dalam kasus pengelolaan insentif biaya pemungutan pajak dan PBB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Johan mengatakan, penanganan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. KPK sedang meneliti apakah ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak daerah dan PBB tahun 2005 sampai 2007 itu.
Ade Supriatna tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Hingga pukul 14.00 WIB, Ade Surapriyatna masih menjalani pemeriksaan.
KPK telah menyelidiki kasus ini sejak November 2008 dan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
Berdasar informasi, KPK sudah melayangkan panggilan kepada lima anggota DPRD DKI. KPK juga melakukan panggilan terhadap sejumlah pejabat beberapa instansi di DKI Jakarta, antara lain Dinas Pendapatan Daerah, Biro Keuangan, dan Kantor Perbendaharaan Kas Daerah.
Berdasarkan UU nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, upah pungut pajak ditentukan maksimal 5 persen dari besar pajak yang dipungut.
Penerimaan pajak daerah dan PBB DKI Jakarta dalam kurun waktu 2005 sampai 2007 mencapai triliunan rupiah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah pungut pajak sebesar 3,7 persen. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009