Anggota Pansus RUU Minerba DPR, Yasin Kara di Jakarta, Selasa mengatakan, sidang hanya tinggal mengesahkan kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan tingkat satu antara Pansus RUU Minerba DPR dan pemerintah.
"Jadi, Sidang Paripurna ini hanya mengesahkan saja apa yang sudah capai dalam rapat Pansus dengan pemerintah. Kalaupun ada keberatan, kemungkinan hanya catatan-catatan saja," katanya.
Yasin yang berasal dari Fraksi PAN mengemukakan pihaknya akan menyampaikan catatan, terutama pada bab yang membuat ketentuan peralihan.
FPAN, lanjutnya, menginginkan agar ketentuan mengenai jangka waktu dan luasan tambang dari kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang saat ini masih berjalan, sudah harus disesuaikan setahun setelah diundangkan.
Sesuai bab mengenai ketentuan peralihan UU Minerba, maka KK dan PKP2B wajib menyesuaikan dengan UU selambat-lambatnya satu tahun sejak diundangkan.
Dengan demikian, perusahaan pemegang KK dan PKB2B di antaranya akan terkena kewajiban membayar dividen 10 persen dari keuntungan bersih, wajib mengikuti pasal penghentian sementara, pencabutan izin, pemanfaatan potensi dalam negeri, dan batasan luas produksi.
Sesuai ketentuan peralihan, maka pemegang KK juga wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diundangkan.
Sedang, bagi permohonan KK dan PKP2B yang telah diajukan ke Menteri paling lambat satu tahun sebelum UU Minerba berlaku dan sudah mendapat surat persetujuan prinsip atau surat ijin penyelidikan umum dapat memperoleh ijin usaha pertambangan khusus (IUPK) tanpa melalui lelang.
Pada 11 Desember lalu, rapat kerja Pansus RUU Minerba DPR dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang beragendakan pemandangan fraksi mini menyepakati RUU Minerba.
Sebanyak 10 fraksi yang memberikan pandangan dalam raker tersebut menyatakan persetujuan atas seluruh pasal yang ada di RUU Minerba.
UU Minerba akan mengganti UU No 11 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan. (*)
Copyright © ANTARA 2008