Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu, mengatakan enam pelaku, yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
"Pelaku ada enam orang masing-masing memiliki peran," kata Bastoni.
Pelaku JF berperan sebagai orang yang mengiklankan para korban melalui aplikasi "Michat" dan ke media sosial lainnya. JF juga berperan menerima bayaran setiap ada pelanggan yang memesan.
Pelaku AS berperan memberikan minuman vodka dan ginseng kepada korban JO (15).
"AS juga merekam korban JO dalam keadaan tanpa busana," kata Bastoni.
AS juga berperan menyuruh pelaku MTG dan PTG mengikat korban JO juga mengolah hasil transaksi.
"Sebenarnya AS juga korban karena AS pacaran dengan pelaku JF. Kemudian melakukan hubungan suami istri juga. "JF juga menawarkan AS ke tamu-tamu dijual dengan tarif tertentu," kata Bastoni.
Baca juga: Polisi bongkar praktik prostitusi dan eksploitasi anak di Kalibata
Baca juga: Kasus prostitusi anak di Rawa Bebek, satu masih buronan polisi
Kemudian pelaku lainnya adalah NA (15) melakukan kekerasan fisik kepada korban JO hingga luka-luka dan melakukan transaksi dengan korban JO. NA juga korban karena diperjualbelikan juga oleh para tersangka.
Selanjutnya, MTG berperan menjual korban A dan SA juga menyetubuhi korban NA. Kemudian melakukan kekerasan fisik juga terhadap korban JO, lalu menjual korban JO dan menyetubuhi korban JO.
Pelaku ZMR berperan menjual korban AS mulai November 2019 sampai Januari 2020 dan juga menjual korban NA.
"Kemudian JF menjual korban AS dan JO. Tapi JF juga pacaran dan menjual korban AS. Kemudian NF menjual korban AS, juga menggunakan hasil transaksi tersebut," kata Bastoni.
Penangkapan keenam pelaku berawal dari pengaduan masyarakat kepada pihak polisi di Mapolrestro Depok pada 22 Januari 2020 yang melaporkan orang hilang.
Lalu Polres Metro Depok melakukan pencarian terhadap orang hilang tersebut pada 23 Januari 2020
Berdasarkan informasi dan bukti-bukti, korban berada di Apartemen Kalibata City. Kemudian petugas melakukan penggerebekan, ternyata orang hilang tersebut berada di apartemen tersebut bersama tiga korban lainnya, yakni JO, SA dan NA.
Tersangka dikenakan pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020