Surabaya (ANTARA News) - Sedikitnya 66 persen luas lahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, terkena kewajiban membayar pajak ganda.
"Sekitar 66 persen lahan di Surabaya ini terkena pajak ganda, mulai dari PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), biaya sewa lahan, dan biaya perpanjangan pemanfaatan lahan," kata Nurhidajat Kusumawardana selaku Ketua Gerakan Anti Surat Ijo Surabaya (Geratis) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin.
Ia menyebutkan para pemilik lahan yang tersebar di 80 kelurahan di Kota Surabaya itu rata-rata memiliki "surat ijo" dari Pemerinta Kota (Pemkot) Surabaya.
"Surat ijo ini hanya ada di Surabaya. Aneh memang, karena di daerah lain di Indonesia tidak ada," ungkapnya.
Menurut dia, surat ijo itu diterbitkan Pemkot Surabaya untuk setiap lahan yang statusnya milik negara.
"Padahal di daerah lain, warga yang menempati tanah negara mendapatkan izin untuk mendapatkan sertifikat hak milik setelah melalui proses penetapan di BPN (Badan Pertanahan Nasional)," katanya.
Hal inilah, lanjut Nurhidajat, yang menyebabkan warga yang menempati lahan milik negara di wilayah Kota Surabaya terkena pajak ganda.
"Bahkan kalau diitung-itung, pajak itu bisa mencapai tiga kali lipat dari PBB yang biasanya dibayarkan oleh warga di daerah lain," katanya.
Puluhan aktivis Geratas itu mendatangi PN Surabaya untuk mengikuti sidang kasus sengketa lahan di Perak Timur.
Mereka menuntut aparat penegak hukum menghapuskan surat ijo. Nurhidajat menyerukan warga Surabaya yang menjadi korban surat ijo terus memelihara semangat persatuan dan kesatuan serta menghindarkan segala bentuk perpecahan.
"Perjuangan kita bukanlah perjuangan politik. Oleh sebab itu perjuangan organisasi ini tidak berafiliasi terhadap partai politik manapun juga, termasuk tak terkait dengan dukungan terhadap Caleg, Cawali, Cagub, dan Capres," katanya menegaskan.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008