Surabaya (ANTARA News) - KRI Lambung Mangkurat-874 dari Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) menangkap kapal ikan berbendera Indonesia KM Dwi Karya-29 dengan 20 ABK, 18 di antaranya berkewarganegaraan Cina, karena beroperasi tanpa dokumen lengkap.
"Kapal milik PT Dwi Karyua Reksa Abadi itu ditangkap di sekitar perairan Laut Arafuru, 13 Desember lalu," kata Kadispen Koarmatim, Letkol Laut (KH) Drs Toni Syaiful di Surabaya, Senin.
Ia mengemukakan, saat diadakan pemeriksaan awal, kapal itu tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen berupa Buku Pelaut ABK, 18 ABK asing itu tidak dilengkapi surat izin dan alat tangkap ikan tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Atas pelanggaran itu, KRI Lambung Mangkurat yang dikomandani Mayor Laut (P) Bagus Handoko membawa KM Dwi Karya-29 beserta 20 ABK ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Merauke.
"Kapal yang dinahkodai oleh Wang Hao Hang berbobot mati 273 GT itu diketahui mengangkut ikan campuran sebanyak 100 ton," katanya.
Di tempat terpisah, KRI Pandrong-801 berhasil mengamankan TB Hutrindo 9 dan TK Sanmaju 08 yang dinahkodai oleh Alamsyah di sekitar Laut Sulawesi, 14 Desember 2008. Kapal milik PT Samas Agung Tunggal Perkasa yang tengah mengangkut 1.000 meter kubik batu pecah itu tidak memiliki buku Sijil dan kelengkapan lainnya.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut kapal tersebut dibawa ke Lanal Nunukan," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008