Jaksa penuntut umum mengenakan pasal berlapis terkait dengan aksi melawan petugas polisi yang dilakukan Lutfi
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2019) mengagendakan pembacan tuntutan kepada Dede Luthfi Alfiandi, terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI, September 2019 lalu.
"Agendanya (pembacaan) tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pukul 14.30 WIB," kata Pengacara Luthfi, Sutra Dewi kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Lemkapi ragukan Lutfi Alfiandi dianiaya polisi
Baca juga: Keluarga harapkan Luthfi pemuda yang bendera di DPR cepat dibebaskan
Baca juga: Penasehat hukum ajukan penangguhan penahanan Luthfi
Sebagaimana diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Andri Saputra menjerat Lutfi dengan pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP.
Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan.
Adapun, Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun.
Sedangkan, Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020