Jakarta (ANTARA News) - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan tetap dijaga tidak melebihi harga awal sebelum penurunan yaitu maksimal Rp6.000/liter untuk premium dan maksimal Rp5.500/liter untuk solar. "Pemerintah sudah menetapkan harga premium dan solar akan tetap dijaga tidak melebihi harga awal penurunan yaitu harga premium Rp6.000/liter dan Rp5.500/liter untuk solar maksimal," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Legowo, di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, hal itu dilakukan mengingat pentingnya komoditas BBM dalam kehidupan masyarakat dan perekonomian. Selain itu, disesuaikan dengan perkembangan harga BBM di pasar internasional yang memang tidak pasti. "Jadi masih bisa naik atau turun dan seiring dengan perkembangan krisis ekonomi global," katanya. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan harga solar akan dijaga atau dipatok tidak akan melebihi angka tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), M Nuh, mengatakan, dipatoknya harga BBM jenis solar dan premium itu dilakukan agar masyarakat dan dunia usaha akan tetap terlindungi dari kemungkinan harga BBM yang dapat melonjak lebih tinggi dibandingkan kondisi saat ini. Hal itu dimungkinkan karena dalam UU nomor 41 tahun 2008 tentang APBN tahun 2009 masih terdapat anggaran subsidi BBM. "Harga BBM akan di-`caps` di harga itu dan penurunan ini dilakukan seiring dengan penurunan harga minyak dunia yang cukup tajam dalam beberapa bulan terakhir," kata Nuh dalam kesempatan yang sama. Penurunan harga BBM itu diharapkan dapat menurunkan beban masyarakat dan biaya produksi dunia usaha. Dengan demikian daya beli masyarakat akan dapat dijaga bahkan meningkat seiring dengan penurunan inflasi. Hal itu jugalah yang diharapkan dapat mengurangi dampak krisis ekonomi global terhadap perekonomian nasional. Sementara itu, apabila harga minyak mentah dunia tetap dalam tingkat yang rendah maka harga premium dan solar akan disesuaikan setiap bulan mengikuti harga minyak mentah dunia dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi seperti nilai tukar rupiah. Pemerintah menetapkan penurunan harga premium menjadi Rp5.000/liter dan solar menjadi Rp4.800/liter yang mulai berlaku pada 15 Desember 2008 pukul 00.00 waktu setempat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008