Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur, segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan mantan anggota TNI Pedro da Costa (60) yang diduga dilakukan Joao da Costa (31) pada 1 Januari 2020 kepada Kejaksaan Negeri Oelamasi.

"Berkas perkara kasus pembunuhan terhadap mantan anggota TNI segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan sehingga segera tuntas," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Perwira Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Kupang Randy Hidayat kepada ANTARA di Babau, Rabu.

Baca juga: Polisi limpahkan berkas kasus pembunuhan karyawati bank

Randi Hidayat mengatakan hal itu terkait penanganan hukum terhadap kasus pembunuhan mantan anggota TNI AD Pedro da Costa.

Ia mengatakan, penyidik Reskrim Polres Kupang semula telah melimpahkan tahap satu berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Joao da Costa ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, namun karena masih terdapat kekurangan sehingga berkas perkaranya dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi penyidik.

Baca juga: Polisi limpahkan berkas pembunuhan sekeluarga

Polres Kupang, kata Randi, telah melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap Pedro da Costa yang dilakukan tersangka Joao da Costa (31) pada 1 Januari 2020 di Desa Manusak.

"Reka ulang yang dilakukan penyidik pada pekan lalu untuk mengetahui secara persis tentang kronologis kasus pembunuhan ini," kata Randi.

Baca juga: Berkas kasus pembunuhan suami diserahkan ke Kejaksaan pekan ini

Sesuai pengakuan tersangka, kata Randi, korban bukan merupakan target karena saat kejadian berlangsung pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras saat perayaan tahun baru dan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat itu dalam kondisi gelap.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan terhadap mantan anggota TNI AD asal Timor Leste itu berawal ketika dua orang pemuda berboncengan dengan sepeda motor dan sampai di tempat kejadian perkara (TKP) kemudian menggeber gas sepeda motor dan mengeluarkan kata-kata ancaman sambil membawah anak panah berbentuk katapel.

Pada saat itu tersangka Joao da Costa yang sedang minum alkohol jenis sopi merasa tersinggung dengan aksi kedua pemuda itu, lalu mengambil parang dan mendatangi kedua pemuda dan memotong bagian depan sepeda motor yang ditumpangi kedua pemuda itu.

Sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian, kata Kasat Reskrim Simson Amalo, sempat menegur dan merampas parang yang digenggam tersangka.

Setelah parangnya diamankan, tersangka kembali ke rumah mengambil parang lalu kembali ke TKP dalam situasi yang gelap pelaku mengayunkan parang dan mengenai Pedro da Costa.

Tebasan parang pelaku mengenai bagian belakang leher korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh bersimbah darah di lokasi kejadian.

Korban sempat dilarikan oleh anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oelemasi untuk mendapatkan pertolongan namun dalam perjalanan menuju rumah sakit korban meninggal dunia.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020