Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Shaleh mengatakan selama Keputusan Presiden (Keppres) masih dia pegang maka tetap sebagai gubernur dan akan menjalankan tugas-tugasnya.

"Saya masih tetap gubernur Sulawesi Barat, masih sampai tiga tahun lagi," kata Anwar usai menghadap Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres Jakarta, Senin.

Anwar yang didampingi Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan menghadap Wapres dan Mendagri Mardiyanto untuk membicarakan soal pemberitaan pemakzulan dirinya oleh DPRD Sulbar. Sebelumnya rapat paripurna yang dihadiri 19 orang anggota DPRD mencopot Gubernur Sulbar tersebut.

Pada saat pencopotan itu terjadi, kata Anwar, dirinya sedang melaksanakan ibadah haji sehingga dia tidak mengetahuinya.

Menurut Anwar, dalam pertemuan tersebut Wapres dan Mendagri meminta dia segera kembali ke daerah dan melaksanakan tugas sebagai Gubernur seperti biasa.

"Saya melaksnakan amanat rakyat dan dipilih oleh rakyat. Jadi tak mungkin diberhentikan oleh wakil rakyat," kata Anwar.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan yang mendampingi Anwar, menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat oleh sebagian anggota DPRD tidak memenuhi tatib yang ada. Menurut Hamzah peristiwa ini berawal dari adanya surat dari Elsa Syarif, salah seorang kuasa hukum cagub Sulbar pada Pilkada 2006. Elsa meminta dilakukan rapat pleno.

"Saya selaku Ketua DPRD meminta anggota untuk mengkaji dan cari masukan atas surat tersebut. Nanti hasilnya akan saya gunakan untuk balas surat Elsa Syarief itu," kata Hamzah.

Namun tambah Hamzah saat sedang berada di Makasar tiba-tiba ada rapat pimpinan yang diperluas guna membahasan APBD Perubahan dan ada satu hal yang membahas surat Elsa. Dalam rapat tersebut memutuskan untuk membuat Pansus.

"Disinilah kekeliruan itu muncul. Karena pansus harus dibentuk dalam rapat purna," kata Hamzah.

Menurut Hamzah dalam rapat paripurna yang melakukan pencopotan Gubernur Sulbar tersebut hanya dihadiri oleh 19 anggota dengan satu orang abstain. Hal ini, tambah Hamzah, tidak sesuai tata tertib karena untuk pencopotan gubernur syaratnya harus dihadiri oleh 3/4 anggota DPRD. (*)

Pewarta:
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2008