"Kami sedang proses mereka (enam warga asal China), hari ini kami tindaklanjuti dengan mengirim bagian intelijen keimigrasian ke lapangan untuk melakukan pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi langsung dengan polres setempat," kata Syahril, di Kup

Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Syahril mengatakan pihaknya sementara memproses enam warga negara asing (WNA) asal China yang ditahan setelah terdampar di perairan Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kami sedang proses mereka (enam warga asal China), hari ini kami tindaklanjuti dengan mengirim bagian intelijen keimigrasian ke lapangan untuk melakukan pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi langsung dengan polres setempat," kata Syahril, di Kupang, Rabu.

Dia mengatakan pihaknya telah mendapat informasi terkait penahanan enam WNA China yang terdampar pada Selasa (28/1) kemarin, hanya saja terkendala akses transportasi sehingga tindaklanjutnya baru bisa dilakukan Rabu hari ini.
Baca juga: Imigrasi Kupang deportasi enam WNA Malaysia

Dia menjelaskan, selain pengawasan, pihaknya juga melakukan telaah atau anatomi kasus berdasarkan informasi awal. Selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut untuk menentukan tindakan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku, katanya pula.

"Sejauh mana pendalaman kasus nantinya bisa dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya lagi.

"Apakah nanti disanksi berupa administrasi atau deportasi atau cekal, tapi kami dalami dulu karena belum mendapat keterangan langsung dari yang bersangkutan," katanya lagi.

Sebelumnya, WNA asal China dilaporkan terdampar di perairan Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao pada Selasa (28/1).

Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Haryo Wibowo, dihubungi dari Kupang mengatakan, enam pria asal Negeri Tirai Bambu itu di antaranya Fan Senghong, Cui Henggo, Hang Yongsheng, Wang Sisen, Han Baolin, dan Chi Kaishan.

"Keenam pria berkewarganegaraan China itu semuanya berasal dari Kota Jiangsu" katanya lagi.
Baca juga: Imigrasi Kupang bentuk tim pengawasan orang asing di Kabupaten Kupang

Dia menjelaskan, enam WNA tersebut hendak melakukan pelayaran ke Australia menggunakan sebuah kapal kayu KMP Indah bersama dua nelayan asal NTT.

Namun, saat tiba perairan Australia, mereka dihadang otoritas keamanan laut dan pantai Australia dan diamankan pihak keamanan setempat serta dilakukan pemeriksaan selama dua malam di tengah laut.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020