"Dengan harga Indonesia crude price (ICP) yang ada saat ini, maka harga premium tidak disubsidi," kata Menkeu di sela rapat Pansus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) DPR di Jakarta, Senin.
Menurut Menkeu, yang masih ada subsidinya adalah harga minyak tanah dan harga minyak solar, karena harga internasionalnya masih berada di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah kembali menurunkan harga premium dari semula Rp5.500 per liter menjadi Rp5.000 per liter sementara harga minyak solar turun dari Rp5.500 menjadi Rp4.800 per liter. Harga baru itu berlaku mulai 15 Desember 2008 pukul 00:00 WIB, sementara harga minyak tanah tetap.
Menurut Menkeu, harga minyak termasuk harga BBM dalam negeri akan mempengaruhi penerimaan dan belanja yang lain dalam APBN.
"Terhadap keseluruhan APBN, harga minyak akan mempengaruhi penerimaan dan belanja yang lain, tapi tentang postur APBN, akan kami update secara berkala," katanya.
Mengenai kompensasi kepada SPBU yang harus menjual dengan harga lebih rendah padahal mereka membeli ke Pertamina dengan harga lama, Menkeu mengatakan, masalah itu dibahas Menneg BUMN dengan Pertamina.
Sementara itu mengenai kebijakan cukai rokok 2009, Menkeu mengatakan, kebijakan 2009 mengikuti roadmap yang sudah dibahas selama ini.
"Intinya ada penyederhanaan tarif dan peningkatan tarif dari sisi kebutuhan menjaga total produksi rokok supaya tidak melebihi jumlah yang membahayakan dari sisi kesehatan," katanya.
Di sisi lain, lanjut Menkeu, juga ada kebutuhan menjaga dari sisi perkembangan industri, yaitu menjaga kesempatan kerja.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008