“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan keputusan menteri, kami menghormatinya. Akan tetapi, banyak pertanyaan yang muncul, kenapa kerja sama berakhir lebih awal?” kata Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia Kuntoro Mangkusubroto di Jakarta, Selasa (28/1).
Kuntoro Mangkusubroto mengatakan WWF Indonesia adalah yayasan berbadan hukum Indonesia dan diisi oleh orang-orang Indonesia.
“Jadi, ada salah sangka kalau ada yang menyebut antek asing. Kami ingin meluruskan apa yang ada di tengah masyarakat. Kami organisasi yang berjalan sesuai dengan aturan hukum Indonesia,“ katanya.
Surat perjanjian kerja antara KLHK dan WWF Indonesia berakhir 2023. Namun, pada tanggal 23 Januari 2020 pihaknya menerima Keputusan Menteri Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020 tentang Akhir Kerja Sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Yayasan WWF Indonesia.
“Kami bertanya tetapi sampai sekarang tidak ada jawaban,” ujar Kuntoro.
Baca juga: Gandeng Gopay, WWF Indonesia adopsi QRIS untuk donasi
Baca juga: WWF Indonesia-FWD Life kerja sama selamatkan lingkungan
Terkait dengan keputusan menteri tersebut, dia mengatakan bahwa WWF Indonesia menyatakan menyayangkan keputusan sepihak KLHK dan tidak diberikan ruang komunikasi dan konsultasi langsung untuk melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.
"Keputusan sepihak tersebut merugikan reputasi WWF yang telah lebih dari 50 tahun mendukung upaya konservasi di Indonesia," katanya.
Berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, WWF Indonesia sebagai bagian masyarakat sipil memiliki hak sama untuk bekerja dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kuntoro mengatakan bahwa pihaknya akan mengutamakan terjadinya dialog. Namun, jika dibutuhkan tentu mempertimbangkan opsi langkah hukum.
Yayasan WWF Indonesia akan melaksanakan keputusan menteri dan menyegerakan proses serah terima program kerja yang terdampak pengakhiran kerja sama tersebut.
Selain itu, pihaknya akan terus berkomitmen mendukung prioritas pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Ia mengatakan bahwa kerja konservasi dan pelestarian alam memiliki cakupan yang sangat luas dan memerlukan keterlibatan semua pihak.
Baca juga: Kubu Raya kawal WWF bangun manajemen konservasi Bekantan
Sebagai lembaga independen berbadan hukum Indonesia yang menjadi bagian dari kelompok masyarakat madani, kata Kuntoro, WWF Indonesia akan terus beroperasi di Indonesia melanjutkan kiprah dan kontribusinya pada pelestarian sumber daya alam hayati dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Terkait dengan Keputusan Menteri Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020 tentang Akhir Kerja Sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Yayasan WWF Indonesia tersebut ANTARA mencoba memperoleh keterangan lebih lanjut melalui Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, hingga berita ini diturunkan belum memperoleh jawaban lebih lanjut.
Pewarta: Virna P. Setyorini
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020