inspektorat akan memberikan teguran kepada ASN yang tidak mematuhi instruksi tersebut
Jakarta (ANTARA) - Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Utara Achmad Hariyadi menyatakan inspektorat akan memberikan teguran kepada aparatur sipil negara (ASN) jika tidak memilah sampah.
Penegasan itu disampaikan saat sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Meski dalam instruksi tidak diterapkan sanksi, inspektorat akan memberikan teguran kepada ASN yang tidak mematuhi instruksi tersebut,” tegas Achmad saat rapat pimpinan Kota (Rapimko) di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa.
Baca juga: Intip cara Anies kelola sampah di Jakarta
Dari instruksi tersebut, setiap ASN diwajibkan mengupayakan pengurangan dan pemilihan sampah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengawasan pun dilakukan dengan berkolaborasi pada Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Jakarta Utara.
Upaya pengurangan sampah dapat diterapkan dengan perubahan gaya hidup yang tak lagi beraktivitas dengan menggunakan wadah berbahan dasar plastik sekali pakai. Seperti membiasakan membawa tumbler, tidak menggunakan tempat makan styrofoam, penyediaan air isi ulang galon, hingga penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Baca juga: Gaya hidup "zero waste" yang semakin dilirik
“Hal ini kita upayakan karena volume sampah di TPS (Tempat Pembuangan Akhir) Bantargebang di Bekasi sudah sangat terbatas. Untuk ITF (Intermediate Treatment Facility) Sunter rencananya akan rampung pada 2023 mendatang,” jelas Achmad.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat rata-rata 7.703 ton sampah per hari dibawa ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di 2019. Dengan demikian, setidaknya 2.811.595 ton sampah yang diproduksi warga Ibu Kota berakhir di Kota Bekasi pada 2019.
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020