Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pekalongan Haryanto Nugroho di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa penggunaan bantuan keuangan parpol tersebut diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, serta sebagai dana penunjang kegiatan operasional kesekretariatan parpol.
"Akan tetapi, dana bantuan parpol itu akan dibagikan dua tahap yaitu tahap pertama sebesar Rp634.287.700 untuk sembilan parpol dan tahap dua Rp469.705.000 untuk tujuh parpol," katanya.
Beberapa parpol penerima bantuan tersebut adalah PKB yang memiliki 15 kursi sebesar Rp385.930.800, PDI Perjuangan (11 kursi) sebesar Rp264.874.900, Gerindra (5 kursi) Rp96.537.900, PPP (5 kursi) Rp110.107.900, PAN (4 kursi) Rp125.619.100, Golkar (4 kursi) Rp100.876.200, dan PKS (1 kursi) sebesar Rp43.334.300.
Ia mengatakan penghitungan tahap pertama mengacu pada hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dan tahap dua mengacu pada Pemilu 2019.
"Adapun laporan terakhir dana bantuan parpol tersebut terserap sebesar Rp1.086.485.300 karena Partai Hanura tidak mengambil atau mencairkan dana tersebut," katanya.
Haryanto mengatakan berdasar peraturan parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Adapun, kata dia, pada 27 Januari 2020, Kesbangpol telah mengirimkan laporan pertanggungjawaban bantuan parpol 2019 ke BPK RI Perwakilan Jawa Tengah.
"Untuk tahapan selanjutnya, akan dilakukan audit oleh BPK pada Pebruari 2020. Kami mendorong parpol penerima bantuan keuangan parpol 2020 segera membuat proposal pengajuan pencairan," katanya.
Baca juga: KPK harapkan rekomendasi dana bantuan parpol ciptakan kaderisasi baik
Baca juga: KPK-LIPI rekomendasikan dana bantuan parpol Rp8.461 per suara
Baca juga: Pemerintah bicara substansi soal dana bantuan partai politik
Pewarta: Kutnadi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020